Gerakan Melindungi Hak Pilih Tersebar di Baubau

BAUBAU, Rubriksultra.com – KPUD Kota Baubau membuka posko pengaduan yang tersebar di Kota Baubau. Posko tersebut disebut gerakan melindungi hak pilih (GMHP).

Pusat posko pengaduan ditempatkan di 43 PPS, delapan PPK dan satu di kantor KPUD Kota Baubau. “Tujuannya untuk menerima aduan yang memberikan laporan terkait daftar pemilih,” ungkap Komisioner Divisi Data KPUD Baubau, Mu’min Faimudin, Kamis 4 Oktober 2018.

- Advertisement -

Dikatakan sebelum dibuka posko aduan, KPU RI telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu RI serta peserta pemilu dan pemerintah yang akhirnya disepakati penyediaan posko di tingkat kota atau kabupaten.

Posko dibuka sejak 1 hingga 28 Oktober. Diakui sudah ada beberapa aduan yang masuk, namun kebanyakan temuan ditingkat PPS.

Setelah aduan disampaikan kepada posko, nantinya dilakukan penyusunan hasil aduan perbaikan pada tingkat kelurahan disusul tingkat kecamatan sekaligus dengan pleno berjenjang sebelum dilakukan pencermatan oleh Bawaslu, peserta pemilih dan unsur pemerintah. (adm)

 

Laporan : Mimin
Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments
Baca Juga :  Calon Haji Berpenampilan Waria Berasal dari Kolaka Utara