Parbrik Tandon di Waborobo Disoal

BAUBAU, Rubriksultra.com – Pemkot Baubau diminta melakukan penertiban terhadap keberadaan pabrik ilegal yang beroperasi di sekitar Kelurahan Waborobo, Kecamatan Murhum, Kota Baubau.

Desakan itu disampaikan sejumlah mahasiswa yang menggelar aksi di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Baubau termasuk di Dinas Perizinan Kota Baubau, Senin 29 Oktober 2018.

- Advertisement -

Pabrik yang melakukan kegiatan pembuatan tandon air, diduga tak memiliki kelengkapan izin usaha dan tak memenuhi standar nasional Indonesia. Keberadaan pabrik juga diduga bertentangan dengan peraturan daerah No. 4 tentang tata rencana ruang wilayah Kota Baubau tahun 2014-2034.

“Pabrik itu sudah beroperasi satu tahun lebih, setelah kami investigasi di lapangan ternyata pabrik tak memiliki kelengkapan izin sama sekali,” papar Korlap Aksi, Sikancil Hasim.

Dia mendeksa Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan tindakan terhadap keberadaan pabrik ilegal itu. Tak adanya kajian lingkungan atas keberadaan pabrik tak memberikan jaminan kepada masyarakat terkait bahaya atas keberadaan pabrik ilegal tersebut. (adm)

 

 

Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments
Baca Juga :  Baubau Harus Didesain untuk Calon Ibu Kota Provinsi