Pencuri Puluhan Motor di Baubau Ditangkap

Kapolres Baubau, Hadi Winarno, S.I.K bersama jajarannya saat menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan dari dua pelaku yang melakukan pencurian puluhan kendaraan bermotor di Baubau. (FOTO ANTO)

BAUBAU, Rubriksultra.com – Tim satuan unit kriminal di Polsek Wolio dan Polsek Murhum bersama Polres Baubau berhasil mengungkap 11 kasus pencurian sepeda motor di Kota Baubau. Dua tersangka masing-masing AR dan AL (inisial) berhasil diamankan.

Kapolres Baubau, AKBP Hadi Winarno SIk menjelaskan pada 28 Oktober lalu, pihak kepolisian mendapat laporan terkait adanya pencurian kendaraan roda dua yang diparkir di depan salah satu ruko. Penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, mendapat informasi adanya barang milik korban disalah satu bengkel di Kota Baubau.

- Advertisement -

“Dari situ kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mendapat satu tersangka inisial AR,” ungkapnya saat konfrensi pers dengan sejumlah media di depan Mapolres Baubau, siang tadi 30 Oktober 2018.

Dari penangkapan pelaku AR, kemudian dilakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain. Hasilnya terarah kepada jejak pelaku AL yang ikut bersama-sama dalam melakukan aksi pencurian tersebut.

Saat penangkapan dilakukan terhadap AL, pihak kepolisian terpaksa melumpuhkan tersangka karena melakukan upaya perlawanan.

Data yang dihimpun Rubriksultra.com, keduanya telah melakukan aksi pencurian di 11 TKP di Kota Baubau. Kendaraan tersebut dicuri di sekitar JL Hoga, Kelurahan Katobengke Kecamatan Betoambari sesuai laporan polisi di Polsek Murhum pada 20 Oktober 2018.

Disekitar Lorong PK pada 13 Agustus 2018, disekitar Kelurahan Tarafu pada 24 Oktober 2018, Depan Gubuk Keynai (sektor lama) 24 Oktober 2018, Depan Bank Sultra Betoambari, Depan Stikes Buton, Lapangan Futsal samping Stadion Betoambari, Depan Stadion Betoambari (penjual nasi kuning), depan SMPN 3 Baubau, depan kantor pengadilan dan depan kantor KPUD Baubau.

Pihak kepolisian Kini telah mengamankan 11 kenderaan hasil curian tersebut dengan TKP yang berbeda. “Sementara ini hasil penyelidikan baru 8 TKP yang diketahui sementara untuk 3 TKP lainnya masih pendalaman,” jelas Kapolres Baubau.

Baca Juga :  Baubau Tuan Rumah Kejurnas Dayung 2018

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan yang dilakukan lebih dari satu orang dengan ancaman lebih dari tujuh tahun penjara.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor segera melapor dan berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan korscek dan mengambil kendaraan tersebut. Kami himbau juga masyarakat tetap waspada apalagi faktor kejahatan biasanya karena ada kesempatan,” ungkap Kapolres Baubau. (adm)

 

 

Peliput : Anto
Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments