PAD Dishub Baubau Terjungkal

BAUBAU, Rubriksultra.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditangani Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Baubau tahun 2018 merosot cukup signifikan. Menjelang akhir tahun 2018, PAD yang berhasil direalisasikan baru sekitar Rp 100 juta dari target Rp 600 juta.

“Untuk PAD tahun 2018 ini kita tidak mencapai target. Target awal kita itu Rp 600 juta tapi yang masuk hingga saat ini belum mencapai Rp 200 juta, baru sekitar Rp 100 juta lebih sedikit,” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Baubau, Wahyu ditemui di kantor Wali Kota Baubau, Rabu 14 November 2018.

- Advertisement -

Tak tercapainya target disebabkan payung hukum untuk memungut retribusi parkir dibeberapa lokasi pendapatan masih menggunakan Perda terbitan tahun 2012. Dalam perda itu, nominal retribusi sangat keci, bahkan besarannya hanya Rp 500 per kendaraan bermotor.

Merosotnya PAD juga disebabkan dengan adanya teguran dari DPRD Kota Baubau perihal pungutan retribusi parkir jembatan batu dan pasar Wameo yang menggunakan Perwali karena besaran retribusi sudah tak sesuai kondisi kekinian. Alhasil, petugas Dishub terpaksa meninggalkan lokasi yang banyak menghasilkan PAD untuk daerah ini.

“Jembatan batu itu banyak menghasilkan PAD, tapi kita tinggalkan karena takut. Karena DPRD sudah menegur, jangan sampai pungutan liar. Begitu juga pasar Wameo, kita mundur,” katanya.

Saat ini, PAD hanya bertumpu pada beberapa lokasi seperti palang pintu pantai Kamali dan pasar Wameo khusus angkutan yang memang menggunakan terminal pemerintah.

“Di Wameo itu hanya angkutan ya, kalau parkirnya tidak karena masih memakai Perda tahun 2012 yang belum direvisi,” katanya.

Saat ini, pihaknya mengaku revisi perda tahun 2012 tentang retribusi parkir sudah dilakukan karena sudah tidak relevan dengan kondisi terkini. Perda ini bahkan lagi gencar disosialisasikan ke masyarakat.

Baca Juga :  Dukung Mama Ikhlas, Forum Pemersatu Masyarakat Cia-cia Bentuk MAI Bermesra

“Motor sekarang jadi Rp 2.000, mobil angkot Rp 3.000, ada juga untuk truck, pick up, truck gandeng dengan nominal yang berbeda-beda,” katanya.

Perda ini, akunya, akan dioperasionalkan mulai Januari 2019. Dengan diaktifkannya Perda ini nantinya, maka PAD dipercaya bisa dicapai bahkan dua kali lipat dari target saat ini.

“Jujur tahun ini target tidak bisa kita capai karena kita lepas. Apalagi target awal belum diatur ulang sehingga untuk target awal itu setengah mati tercapai,” tandasnya. (adm)

Peliput : Sukri
Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments