KENDARI, Rubriksultra.com – Edison Albert (43) harus berurusan dengan polisi karena mengedarkan uang palsu, Senin 29 Oktober 2018 lalu.
Lucunya, uang palsu ini terungkap saat Edison menyewa perempuan penjaja seks komersial (PSK) yang beroperasi di Kendari Beach.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt mengaku, Edison ditangkap pada Senin 29 Oktober 2018 sekira pukul 22.00 WITA oleh Unit Reskrim Polsek Kemaraya.
Pria yang hari-harinya bekerja sebagai tukang bengkel ini ditangkap usai bertransaksi dengan PSK di salah satu hotel di bilangan Kemaraya Kendari.
“Diduga telah melakukan tindak pidana di bidang mata uang rupiah (Uang Palsu) sesuai dengan Pasal 36 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 26 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Rupiah,” ungkap Harry, Jumat 2 November 2018.
Harry menjelaskan kronologi penangkapan Edison. Awalnya pada Senin 29 Oktober 2018 sekira pukul 21.30 WITA, Edison bertemu dengan perempuan bernama Nisa di Kendari Beach. Nisa yang juga salah satu gadis malam yang sering mangkal di daerah itu.
Keduanya pun bersepakat soal harga. Nisa mematok harga satu kali “main” Rp 300 ribu. Edison pun menyanggupi.
Keduanya pun segera menuju penginapan di bilangan Tipulu Kota Kendari. Saat di dalam kamar, Nisa meminta Edison membayar di muka sesuai kesepakatan sebelum “main”.
“Edison membuka dompetnya untuk dan mengeluarkan uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 6 lembar lalu memasukkan ke dalam amplop dan memberikan kepada Nisa,” papar Harry.
Setelah Nisa mendapatkan uang tersebut, kemudian ia keluar dari kamar untuk mengambil sabun. Ia juga memberikan amplop tersebut kepada temannya, Catra untuk membuka isinya.
“Setelah dibuka ternyata uang tersebut uang palsu lalu pelaku langsung di amankan dan setelah diamankan ternyata pelaku masih menyimpan uang rupiah palsu lain di dalam dompetnya lalu pelaku di bawa di kantor polisi Polsek Kemaraya guna proses lebih lanjut,” tuturnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, Edison akhirnya ditahan di Polsek Kemaraya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 18 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu total jumlah Rp 1,8 juta. Polisi juga turut mengamankan satu unit printer Merk EPSON Tipe L 310 warna hitam. (adm)
Sumber : Inilahsultra