WAKATOBI, Rubriksultra.com – Akibat berhembus informasi bodong terkait tes CPNS yang bisa diluluskan dengan syarat menyetor sejumlah uang, sepasang suami isteri (pasutri) di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) terlibat cekcok.
Sebut saja isteri (Bunga) dan suami (Kumbang). Berawal ketika Bunga, yang tidak lulus SKD pada tes CPNS beberapa waktu lalu dihubungi kerabatnya jika masih ada peluang menjadi CPNS saat dilakukan perengkingan guna pemenuhan kuota CPNS di Wakatobi.
Dalam percakapan Bunga dengan kerabatnya itu, disampaikan masih ada peluang untuk lulus meskipun nilai SKD jauh dibawah peserta lain. Namun dengan syarat harus melobi pada panitia atau pemerintah daerah dan menyiapkan uang pelicin.
Berbekal informasi itu, Bunga langsung menghubungi suaminya lewat telepon seluler karena saat itu sedang berada di luar rumah. Sang suami menyiapkan sejumlah uang untuk dilobikan sehingga bisa masuk dalam perengkingan.
Permintaan itu dinilai tak masuk akal, apalagi nilai SKD Bunga saat ujian CPNS beberapa waktu lalu sangat minim dan jauh dari peserta lainnya.
“Saya dihubungi istriku bahwa ibu haji tantenya menelpon dan menanyakan total nilai saat ikut SKD beberapa waktu lalu. Ibu haji tantenya memberitahu meskipun nilai SKD kecil, bisa kita geser orang lain dalan perengkingan dengan syarat siapkan uang pelicin,” ungkapnya, mengutip percakapannya dengan isteri di telepon, Minggu (18/11/2018).
Tidak percaya dengan informasi itu, dirinya berusaha menyadarkan isterinya. Dia yakin informasi itu tidak benar karena tes CPNS dilakukan secara online dan kewenangan penuh pemerintah pusat. Namun suami, hanya mendapat jawaban amarah dari isterinya.
“Saya sadarkan bahwa informasi itu tidak benar. Apalagi pakai uang pelicin. Namun saya hanya dimaki-maki dan lebih sakit lagi, isteri saya bilang bahwa sangat sakit hati sama saya serta lebih baik pisah karena tidak mau melobikannya,” keluhnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wakatobi, Drs H La Jumadin, dikonfirmasi mengatakan jika informasi itu sangat tidak benar.
Pemerintah daerah dan pansel lokal hanya memfasilitasi pelaksanaan SKD. Selebihnya adalah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Dari awal sebelum tiba pelaksanaan SKD, kami sudah sampaikan bahwa pemerintah daerah hingga Pak Bupati sendiri tidak punya kewenangan mengatur hasil tes CPNS. Semua dilakukan dengan online dan kewenangan penuh BKN selaku panitia seleksi nasional. Jadi tidak benar jika melobi dan memiliki uang pelicin bisa lulus,” tegas Kepala BKPSDM Kabupaten Wakatobi. (adm)
Peliput: : Kurniawati
Editor : La Ode Aswarlin