Lapas Baubau Rencana Pindah ke Wakonti

BAUBAU, Rubriksultra.com – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan HAM Sultra, Sofyan menilai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Kota Baubau sudah tak layak. Makanya ada rencana Lapas Baubau akan dipindahkan ke Kelurahan Kadolokatapi tepatnya dilingkungan Wakonti.

Sofyan mengurai Lapas Baubau idealnya hanya mampu menampung 130 narapidana (napi). Namun saat ini, napi yang ada di Lapas Baubau sudah menembus 530-an orang.

- Advertisement -

Untuk menampung semua napi itu, maka Lapas Baubau terpaksa dibuat bertingkat. “Terpaksa gitu khan, habis bagaimana lagi. Karena kita ini menampung dari Wakatobi, Bombana, Buton, Raha dan dari sini sendiri,” katanya.

“Jadi sudah tidak ideal sekali. Makanya sudah lama ada pemikiran kami untuk dipindahkan ke Wakonti. Disitu ada tanah kosong seluas lima hektar,” tambah Sofyan usai bertemu Wali Kota Baubau, Dr AS Tamrin di kantor Wali Kota Baubau, Rabu 21 November 2018.

Namun rencana ini diakui belum dapat direalisasikan. Hal ini disebabkan akses jalan menuju lokasi lapas yang baru belum tersedia.

Belum adanya akses ini menyebabkan dana pembangunan yang bersumber dari APBN belum bisa diadakan. Olehnya, pihaknya mencoba berkonsultasi ke Wali Kota Baubau agar bisa membuka akses jalan masuk ke lokasi lahan itu.

Ia mengaku Wali Kota Baubau merespon positif rencana tersebut. Sinyal untuk membuka akses jalan ke lokasi pembangunan Lapas Baubau di Kelurahan Kadolokatapi itupun diberikan.

“Alhamudlillah respon Wali Kota Baubau sangat mendukung. Kami juga mohon dukungan dari semua elemen karena Lapas Baubau sudah tidak layak lagi, harus dibangun yang baru,” katanya.

Wali Kota Baubau, Dr AS Tamrin mengaku mendukung rencana tersebut. Pemerintah daerah, kata dia, akan mencoba mempelajari untuk membuka akses jalan yang dimaksud.

Baca Juga :  2019, Dikbud Baubau Perketat Aturan Sekolah

“Saya belum pantau lokasinya, jadi nanti kita lihat kalau membuka jalan itu layak maka kita akan anggarkan di APBD,” katanya.

Pantauan lokasi diperlukan agar posisi tanah maupun aspek kepemilikan tanah yang akan dijadikan akses jalan tidak merugikan masyarakat. Sebab bisa jadi, akses jalan yang dibuka diatas lahan masyarakat.

“Kita perlu survei dulu, identifikasi dulu. Bagaimana posisinya, lahannya bagaimana, kalau kena lahannya orang bagaimana, apakah mereka mau hibahkan atau bagaimana, bagaimana mekanismenya, itu semua harus kita perjelas dulu. Intinya posisi kita mendukung,” tandasnya. (adm)

 

Peliput : Sukri

Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments