BATAUGA, Rubriksultra.com – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Buton Selatan (Busel) dan Polres Buton menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) tentang perlindungan hukum bagi profesi guru.
Penandatanganan MoU dilakukan di halaman SMAN 1 Batauga Kabupaten Busel, Minggu 25 November 2018. Ratusan guru hadir pada acara tersebut.
Kepala Satuan (Kasat) Binmas Polres Buton Iptu Yohannis TL mengatakan, sosialisasi penandatanganan MoU yang diadakan untuk memberikan pemahaman kepada guru tentang poin-poin penting yang termuat dalam MoU.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk mensosialisasikan MoU antara Polri dengan PGRI tentang perlindungan hukum profesi guru,” ujarnya.
Kata dia, sosialisasi MoU dilaksanakan dalam rangkaian peringatan Hari Guru ke 73.
Yohanis menjelaskan, melalui MoU ini, Polri akan melindungi profesi guru dari berbagai kasus yang selama ini kerap terjadi dan menimpa guru di Indonesia. Namun perlindungan hukum itu tidak berarti para guru menjadi kebal hukum.
“Guru sebagai tulang punggung pendidikan perlu mendapat perlindungan hukum yang seimbang sehingga tidak banyak kasus yang menjerat guru ke pengadilan akibat salah paham,” jelasnya. (adm)
Sumber : Inilahsultra