PASARWAJO, Rubriksultra.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buton menggagas cara lain untuk mengikat sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan perusahaan swasta yang tidak paham aturan pengelolaan lingkungan.
Kepala Bidang Penataan dan Ketaatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buton Wahid mengatakan, langkah itu ditempuh agar OPD mampun pihak swasta segera melaksanakan kewajibannya mengurus izin lingkungan maupun dokumen pengelolaan lingkungan hidup.
Kata dia, DLH Buton sudah berulangkali menyampaikan surat edaran kepada OPD maupun perusahaan swasta agar melengkapi izin lingkungan. Misalnya, penyampaian melalui surat edaran Bupati Buton, surat edaran Sekda maupun DLH Buton. Sejauh ini belum ada respon tentang pentingnya pengelolaan lingkungan.
“Atas dasar tersebut, DLH sementara menginisiasi pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan lingkungan hidup. Tujuannya agar seluruh OPD maupun perusahaan mentaati undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan,” terangnya.
Wahid menambahkan, poin paling penting dalam Perda tersebut yakni semua kegiatan yang berdampak pada lingkungan wajib mentaati aturan lingkungan, termasuk didalamnya memiliki izin lingkungan. Sehingga, ketika izin lingkungan terbit maka ada proses yang harus dipenuhi, diantaranya komitmen dan pemantauan secara berkala.
“Karena ini yang kita butuhkan, kegiatan-kegiatan itu ada izinnya, ada dokumen seharusnya menjadi rujukan bagaimana pengelolaannya dan pemantauan secara berkala dalam bentuk laporan setiap enam bulan,” ujarnya.
Rancangan Perda tersebut sudah dimasukkan pada bagian Bidang Hukum Setda Buton, agar selanjutnya dibahas bersama antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRD Kabupaten Buton. (adm)
Sumber : Inilahsultra