PD Pasar Kota Kendari Segel Lima Kios

KENDARI, Rubriksultra.com – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kendari telah menyegel lima kios yang menunggak pembayaran pajak pemanfaatan kelayaan daerah (PKD) di beberapa pasar tradisional.

Direktur PD Pasar Kota Kendari Asnar mengatakan, penyegelan terhadap lima kios karena para pedagang telah menunggak pembayaran PKD dari tahun 2017, 2016, bahkan ada tahun 2015 pedagang yang belum melunasi pembayaran tersebut.

- Advertisement -

Namun sebelum dilakukan penyegelan terhadap kios-kios tersebut, pihaknya terlebih dahulu mensosialisasikan ke pedagang terutama pemilik kios, bahwa kiosnya tersebut akan disegel.

“Satu kios di Pasar Anduonohu, dan empatnya berada di Pasar Baruga. Jadi
lima kios ini tidak bisa melakukan aktivitas sampai pedagang datang untuk melunasi tunggakan pajak PKD yang sudah lama belum dibayar,” kata Asnar di Kantornya, Selasa 6 November 2018.

Untuk itu, kata Asnar, PD Pasar memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk melunasi pajak PKD dengan batas waktu sampai akhir tahun 2018.

“Kami berikan keringanan pada pedagang untuk melunasi ketunggakannya sampai bulan Desember ini, tapi kalau dalam batas waktu yang kami tentukan tidak diselesaikan, dengan keadaan terpaksa kiosnya kami serakan kepada pedagang lain,” kata Asnar.

Kesadaran pedagang, kata Asnar, untuk datang melunasi tunggakkan PKD masih sangat kurang meskipun dilakukan dengan cara mencicil.

“Kita sering sampaikan kepada mereka ini tapi tidak pernah datang untuk bayar tunggakan. Jangankan dibayar satu kali dicicil saja tidak ada,” katanya.

Ia menyebut, pajak PKD, pedagang dibebankan Rp 500.000 perhari, tapi karena ini dibiarkan menumpuk maka memberatkan para pedagang.

“Saat ini pedagang sangat sulit untuk membayar ketunggakkan tersebut, sebab, ada yang mencapai angka ratusan juta rupiah dari beberapa tahun belum melunasi pajak PKD-nya,” katanya.

Baca Juga :  Mobil Avanza Terbakar di MTQ Kendari

Kepada para pedagang, imbau Asnar, untuk selalu memperhatikan pembayaran pajak PKD karena ini dipergunakan sebagai operasional pasar, seperti perawatan pasar. (adm)

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments