JAKARTA, Rubriksultra.com – Ketua DPRD Kabupaten Buton Selatan, La Usman sudah dapat bernafas lega. Legislator PAN itu dibebaskan karena polisi tak menemukan barang bukti yang cukup untuk melakukan proses hukum.
La Usman dilepas setelah sebelumnya ditangkap usai mengkonsumsi sabu di kamar Hotel Red Planet, Jakarta Pusat pada Jumat 23 November 2018. Hotel tersebut merupakan tempat La Usman menginap.
Dilansir dari Fajar Indonesia Network (FIN), Selasa 27 November 2018, polisi tak berhasil mengamankan butiran kristal sabu di lokasi penggrebekan. Saat penggeledahan hanya ditemukan barang bukti 2 cangklong bekas pakai. Satu diantaranya ditemukan di kantong celana La Usman dan satu lagi ditemukan di toilet kamar La Usman.
Polisi juga mengamankan 3 buah korek api gas dan satu unit handphone milik La Usman. ”Telah dilakukan uji laboratoris BB dan urine, darah dan rambut di labfor Mabes Polri. Hasilnya, uji BB dalam cangklong tidak ditemukan kandungam narkotika,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Prabowo Argo Yuwono
Dari hasil interogasi terhadap barang bukti yang diterima, La Usman mengaku bahwa memang mengkonsumsi barang haram jenis sabu-sabu sehari sebelumnya. Narkoba tersebut La Usman dapatkan dari Lani yang merupakan supir taksi La Usman selama berada di Jakarta.
“Hasil introgasi bahwa dia telah memakai sabu satu hari sebelumnya di TKP seorang diri. Dia dapat dari Lani (DPO). Dari keterangannya, La Usman sudah 2 kali memperoleh barang tersebut,” tegasnya.
Meski sebelumnya hasil tes tidak ditemukan kandungan narkotika, pihak kepolisian telah melakukan hasil tes dengan menggunakan alat. Hasil uji laboratoris dari barang bukti dan urine, darah serta rambut di Labfor Mabes Polri hasilnya positif.
Walaupun didalam cangklong tidak ditemukan kandungan narkotika. Tapi dari hasil tes urine, La Usman terbukti mengkonsumsi narkoba.
“Telah dilakukan tes awal urine dengan hasil positif. Sementara uji darah dan rambut sementara proses,” ujarnya.
Karena tidak ditemukan barang bukti sabu-sabu, Polisi akhirnya melepaskan La Usman. Polisi juga tengah melakukan pengembangan terhadap Lani dan tersangka lainnya.
Sementara, hasil uji labfor tersebut saat ini tengah dilakukan assessment (penilaian) oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.
”Saat ini dilakukan pengembangan ke DPO dan TSK lainnya. Karena tidak ada barang bukti tidak dilakukan penahanan,” tutupnya.
Sekedar diketahui, La Usman merupakan ketua DPRD Buton Selatan dari Partai Amanat Nasional (PAN). Sebelumnya, La Usman adalah anggota DPRD Buton. Namun seiring Buton memekarkan dua wilayah, yakni Buton Selatan dan Buton Tengah, maka La Usman yang merupakan anggota DPRD Dapil Busel harus menyesuaikan dengan bergabung bersama daerah otonomi baru itu. Saat ini, La Usman juga tercatat sebagai calon anggota legislatif Kabupaten Busel untuk periode 2019-2023. (adm)
Sumber : Fin.co.id