PASARWAJO, Rubriksultra.com – Keputusan pencairan dana pengungsi eksodus Maluku akan terjawab pada 27 November 2018. Tiga gubernur dipanggil pemerintah pusat terkait persoalan tersebut.
Ketua DPRD Buton Laode Rafiun mengatakan, penentu pencairan dana pengungsi Maluku setelah ada putusan inkrach dari pengadilan.
“Setau saya sudah ada putusan pengadilan dari Mahkamah Agung tahun 2016 yang dilakukan Laode Zulfikar, lewat LBH Kepton (Kepulauan Buton) dan telah ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Maluku dan Maluku Utara. Namun ini juga tidak disikapi karena mungkin dilihat besarnya pengungsi dari tiga provinsi,” ujarnya.
Pada tahun 2018 ini, lanjut dia, tidak ada respon. Makanya LBH Kepton mengajukan permohonan eksekusi pada Pengadilan Negeri Jakarta.
“Jadi menurut hemat saya bahwa bantuan pengungsi itu benar adanya,” terangnya.
Kata dia, mendekati pemilihan Caleg bantuan Maluku bukan menjadi isu kampanye atau isu yang sengaja dihembuskan pihak tertentu.
“Kalau kita runut kembali bahwa memang, pada tahun 2003 Inpres (Instruksi Presiden) nomor 6 saat Presiden Megawati saat itu tentang percepatan pemulihan daerah paska konflik yang dianggarkan lewat APBN tahun anggaran 2005-2006 saat itu kurang lebih Rp 4,1 triliun. Sementara dalam proses penyalurannya dulu di tahun 2009 hanya kurang lebih Rp 1 triliun. Berarti anggaran itu masih ada Rp 3 triliun yang belum di salurkan sehingga ini yang kemudian di perjuangkan oleh sejumlah lembaga,” terangnya.
Menurut Rafiun, beberapa lembaga melakukan gugatan terhadap dana pengungsi Maluku. Salah satunya YPKKM yang diketuai Samsuri Launa.
Kemudian gugatan juga dilakukan LBH Kepton yang diketuai Laode Zulfikar Nur. Namun sebelum itu ada lembaga lembaga yang lainnya juga berjuang dan sempat bertemu dengan Menteri Sosial Agung Laksono saat itu. Hanya saja Agung Laksono tidak bisa berbuat apa-apa karena permasalahan tersebut sudah sampai di persidangan.
Untuk mempercepat pencairannya, kata Rafiun, pertama semua kelompok harus kompak. Kedua, DPRD Buton sebagai representasi masyarakat tetap membackup agar hak masyarakat pengungsi cepat terwujud.
Menyangkut data, lanjut Rafiun, sudah dimasukkan pada tahun 2010. Dimana Sulawesi Tenggara kurang lebih 68 ribu KK, Maluku Utara 52 ribu KK, dan Maluku 91 ribu KK. Sehingga sekitar 211 ribu KK yang sesuai dengan pendataan.
“Jadi kalaupun ada pendataan lagi itulah yang akan menjadi masalah nantinya,” tuturnya. (adm)
Sumber : Inilahsultra