2019, Bantuan Koperasi dan UMKM tak Lewat Provinsi

BAUBAU, Rubriksultra.com – Pemerintah memangkas jalur penyaluran bantuan dana hibah koperasi ditingkat daerah. Mulai tahun 2019, pemerintah Kabupaten/Kota penerima bantuan peningkatan kualitas koperasi dan UMKM akan mendapat kucuran dana tanpa harus melalui pemerintah provinsi.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Baubau, Syamsul Bahri mengatakan selama ini dana hibah untuk koperasi dan UMKM masih disalurkan kepada pemerintah provinsi. Panjangnya jalur administrasi menjadi kendala pelaku usaha didaerah untuk mendapatkan bantuan modal.

- Advertisement -

“Nah, informasi yang kami dapat mulai 2019 nanti mekanismenya bukan lagi seperti itu. Tapi dari pemerintah pusat langsung ke kota/kabupaten,” kata Syamsul Bahri di kantornya, Senin 10 Desember 2018.

Kendati begitu, bantuan dana hibah ini tak serta merta dapat dialirkan. Pemerintah kota maupun kabupaten harus memenuhi beberapa kriteria.

Salah satunya terdapat dinas koperasi dan UMKM setempat yang berdiri sendiri tanpa harus bergabung dengan dinas perdagangan maupun dinas lainnya. Selain itu, koperasi yang tercatat dalam satu wilayah administrasi pemerintah harus melengkapi berkas Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Untuk nomenklatur dinas kita sudah masuk kriteria karena sudah berdiri sendiri. Nah, saat ini kita terus menggenjot koperasi agar menyiapkan RAT-nya masing-masing agar kita bisa tahu kendala mereka dilapangan apakah menyangkut keanggotaannya, pembiayaannya atau ada kendala lain,” katanya.

Syamsul Bahri mengurai dana hibah yang akan digulirkan nantinya mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 13 juta per pelaku usaha. Namun untuk dana keseluruhan, pihaknya belum mengetahui persis.

“Untuk target dana hibah ini semua dari pusat. Kita hanya mengusulkan saja. Moga saja di tahun mendatang, rencana ini sudah bisa dijalankan agar para pelaku usaha di Baubau mendapat bantuan modal usaha,” tandasnya. (adm)

Baca Juga :  Adriansyah Farmin Nahkodai HIPMI Baubau

 

Peliput : Sukri
Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments