PASARWAJO, Rubriksultra.com – Aparatur di Kabupaten Buton dibina menyusun produk hukum melalui Bimbingan Teknis (Bintek) dengan tema produk hukum daerah sebagai instrumen penting dalam pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik dan kebijakan pemerintah daerah.
Kegiatan tersebut dibuka Bupati Buton, La Bakry melalui Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Buton, La Ode Rahman Ana, Kamis 20 Desember 2018 di Aula Kantor Bupati Buton, Pasarwajo.
Sejumlah pemateri yang dilibatkan diantaranya, Muhamad Tahir (Kabid Hukum Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Kendari), Usman SH (perancang Perundang-undangan Ahli Muda Kanwil Kemenkumham) dan Evi Risnawati SH (perancang perundang-undangan Kanwil Kemenkumham).
La Ode Rahman Ana menjelaskan, produk hukum yang dibuat daerah pada prinsipnya berlaku dalam batas yuridis daerah sebagai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Oleh karena itu, produk hukum daerah yang ditetapkan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Disamping itu, produk hukum daerah sebagai bagian dari perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum sebagai mana diatur dalam kaidah penyusunan produk hukum,” jelas La Ode Rahman saat menyampaikan sambutan mewakili Bupati Buton, La Bakri.
Dalam sebuah produk hukum tak jarang ditemukan ketidaksesuaian antara jenis, hirarki dan materi muatannya. Rumusan yang tidak jelas mengakibatkan produk hukum tidak dapat dilaksanakan dengan baik.
Kondisi tersebut berdampak negatif terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya kemampuan dan keterampilan para perancang dalam merumuskan rancangan produk hukum daerah.
“Makanya dibutuhkan keahlian dan keterampilan teknis dari para perancang dalam merumuskan naskah peraturan, dan tidak kalah pentingnya adalah materi muatan yang akan menjadi norma dalam suatu produk hukum daerah,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut diharapkan mampu melahirkan perancang yang memiliki kemampuan teknis dalam menyusun produk hukum daerah, dan memiliki kemampuan dalam mengharmonisasi materi muatan yang menjadi sebuah norma agar sesuai dengan asas pembentukan produk hukum.
Bupati Buton juga berharap, peserta bintek yang meliputi utusan dari organisasi perangkat daerah di Kabupaten Buton serta para camat dapat mengikuti bimbingan teknis dengan baik sehingga informasi dan ilmu yang disampaikan mampu diserap dan diterapkan. (adm)
Editor : La Ode Aswarlin