BAUBAU, Rubriksultra.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pengelolaan retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wameo tahun 2017 akhirnya masuk meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau. Bahkan proses temuan itu sudah ditingkatkan statusnya ketahap penyidikan.
Kasi Intel Kejari Baubau, Ruslan mengatakan peningkatan status temuan itu berdasarkan hasil penyelidikan intel Kejari Baubau atas temuan BPK. Dari temuan itu diduga ada penyelewengan PAD dari Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kota Baubau dalam hal ini penggunaan fasilitas TPI Wameo.
“Jadi bukan penyelidikan lagi ya, tapi sekarang statusnya sudah penyidikan,” katanya.
Ruslan mengaku sudah memeriksa tujuh saksi terkait pengelolaan PAD TPI Wameo ini. Namun pihaknya mengaku tidak ingin tergesa-gesa menetapkan tersangka.
“Untuk tersangka kami mohon maaf karena kami masih melihat perkembangan dari hasil penyidikan ini. Sebab untuk menentukan calon tersangka butuh kehati-hatian,” tukasnya.
Kata dia, dari hasil penyelidikan didapatkan kerugian negara sekitar Rp 200 juta dari hasil PAD. Kerugian ini terdeteksi sebab PAD itu seharusnya masuk ke kas daerah.
“Jadi kami temukan ada sejumlah PAD seharusnya masuk ke kas daerah tapi malah tidak disetorkan. Khan di TPI Wameo itu ada retribusi jasa yang dikenakan saat kita menyimpan ikan yakni Rp 1.500 perkilogramnya. Nah, hasil retribusi ini ada sebagian yang masuk tapi ada juga yang tidak disetorkan ke kas daerah,” katanya.
Ruslan menegaskan dugaan penyelewengan PAD TPI Wameo ini merupakan kasus baru yakni PAD 2017. Saat itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan telah dijabat Sadidi namun masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt).
“Ini kasus baru ya, PAD 2017. Saat itu Kadisnya sudah Pak Sadidi tapi masih Plt, baru definitif setelah 2018,” bebernya.
Ditanya apakah kasus ini sudah termasuk piutang pengusaha atas PAD 2017, Ruslan membenarkan. Kata dia, temuan itu juga masuk dalam penyidikan dan akan dilihat keterkaitannya. (adm)
Peliput : Sukri
Editor : La Ode Aswarlin