KENDARI, Rubriksultra.com – Warga Wuawua, Kota Kendari, bernama Alibaba (23), diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari lantaran menipu dan menggelapkan uang milik korban dengan modus jual beli motor.
Pelaku menipu korbannya dengan cara mengkopi penjulan motor dari situs jual beli yang ada di akun Facebook, kemudian pelaku menawarkan kembali kepada calon pembeli.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada 18 Desember 2018 dan dilaporkan di Polres Kendari pada 20 Desember 2018.
Berdasarkan laporan polisi itu, Satreskrim Polres Kendari melakukan penyelidikan. “Pelaku menipu korbannya dengan cara mengkopi penjulan motor dari situs jual beli yang ada di akun Facebook, kemudian ditawarkan kembali oleh tersangka kepada calon pembeli,” terang Diki Kurniawan saat ditemui di Polres Kendari, Rabu 26 Desember 2018.
Menurut Diki, calon pembeli hendak mengecek kendaraan motor yang akan dijual dan didampingi oleh pelaku ke tempat penjual motor. Kemudian terjadi tawar menawar harga di situ.
Setelah harga disepakati, korban melakukan penarikan uang di ATM Rp 10 juta. “Kemudian uang tersebut diserahkan kepada pelaku, lalu korban dan pelaku kembali bersama-sama ke tempat pejualan motor. Setelah transaksi selesai, tiba-tiba pelaku langsung melarikan diri bersama uang korban,” bebernya.
Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengaku baru tiga kali melakukan aksinya, kerugian korban pun berbeda-beda. Ada yang rugi Rp 6 juta bahkan hingga Rp 16 juta.
“Saat ini korban yang melapor sudah tiga orang dengan kejadian yang sama, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya. Apabila ada masyarakat yang merasa tertipu dengan modus seperti itu, silakan datang ke Polres kendari karena pelakunya sudah kita tangkap dan masih melakukan pengembangan,” ucapnya.
Selain tersangka, barang bukti yang diamankan berupa handphone, sisa uang Rp 5 juta, satu unit motor Yamaha Mio serta baju baru empat lembar yang dibeli dengan menggunakan uang hasil tipuan.
“Kepada masyarakat Kota Kendari, berhati-hati membeli barang di sosial media situs jual beli, saya menyarankan setiap membeli barang hendaknya difoto bersama orang yang menjual. Kalau barang itu hasil tindak pidana kita sudah tau siapa yang jualnya,” Imbaunya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (adm)
Sumber : Inilahsultra