Nasabah Bumiputera Cabang Buton Merasa Ditipu

BAUBAU, Rubriksultra.com – Zunaiya, Salah seorang nasabah Asuransi Bumiputera Kantor Cabang Buton di Kota Baubau merasa ditipu dengan Perusahaan Asuransi Bumiputra. Pasalnya sejak melakukan pemutusan kontrak, uang miliknya yang hampir mencapai Rp 30 juta belum juga dikembalikankan.

Senin, 10 Desember 2018, sekitar pukul 11.00, Zunaiya terlihat mendatangi kantor Asuransi yang beralamat di Jalan Betoambari Kota Baubau itu. Untuk kesekian kalinya ia mempertanyakan uangnya yang tak kunjung cair.

- Advertisement -

Ditemui di depan kantor Asuransi Bumiputera Kantor Cabang Buton, Zunaiya mengatakan Pihaknya melakukan pemutusan kontrak sejak Mei 2017. Ironisnya hingga saat ini dana nasabah dengan nomor polis 213100882845 belum juga dicairkan.

“Dari dulu dijanji-janji terus. kita ini sudah butuh itu uang, sudah mau dua tahun tidak cair-cair juga,” ungkapnya.

Dijelaskan, dirinya sudah sering mempertanyakan pencairan dana yang menjadi haknya itu, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan.

“Kita ini sudah kayak ditipu. awalnya disampaikan kalau putus kontrak, pencairan itu bisa diklaim paling lama tiga bulan setelah waktu putus kontrak, tapi nyatanya sampai hari ini tidak cair juga. Sebelumnya saya sudah pernah datang mengeluh, ternyata dijanji lagi pencairan akan dilakukan akhir tahun (2017) lalu, ternyata tidak cair juga. kita dijanji lagi nanti awal tahun 2018, alasannya tidak ada pencairan dana diakhir tahun. kita sudah capek pulang balik sampai sekarang tidak cair,” kesalnya.

Zunaiya bergabung dengan Asuransi Bumiputra Cabang Buton sejak 11 april 2013. Dalam kontrak ia memiliki kewajiban Rp 600 ribu perbulannya. Pada bulan Mei 2017, ia kemudian mengajukan pemutusan kontrak harapannya dana yang selama 4 tahun satu bulan disetornya dapat diklaim kemudian dicairkan.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Kantor Bumiputera Cabang Buton, Asrif Razak mengaku tidak tahu menahu. Kata dia, di Kantor cabang, pihaknya hanya sebatas administrasi sedangkan untuk pembayaran hak nasabah itu diatur oleh Bumiputera pusat.

Baca Juga :  Baubau, Buton, Busel, Butur dan Wakatobi, Bersatu Lawan Corona

“Itu semua tergantung dari pusat. disini kita hanya sebatas administrasi.” jelasnya.

Dijelaskan, sejauh ini pihaknya sudah berkomunikasi bersama Bumiputra pusat, informasinya pencairan dana nasabah ini akan dilakukan pada 26 desember 2018 ini.

“Ini sudah terdata, katanya sudah direncanakan pembayarannya. Kita harap tidak diundur lagi karena memang dana nasabah itu sudah tertunda hampir dua tahun,” tambahnya.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, lanjut dia, dana nasabah yang melakukan pemutusan kontrak biasanya akan dicairkan paling lama tiga bulan setelah waktu pemutusan kontrak. hanya saja hari ini mungkin ada kendala.

“Kita hanya bisa mengusulkan ke atasan pusat. kewenangan pencairan ini tidak bisa kita campuri. sudah banyak nasabah yang mengeluh kepada saya namun apa yang harus kita berbuat. upaya saya hanya sebatan membantu mempertanyakan di pusat,” tutupnya. (adm)

Peliput: : Asmar
Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments