KENDARI, Rubriksultra.com – Kepala Dinas Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Kendari Nahwa Umar, akan melaporkan pengelolaan parkir di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Bahteramas, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nahwa mengaku, laporannya nanti akan disampaikan kepada kordinator dan supervisi pencegahan (Korsupgah) KPK di Sultra.
Ia menyebut, salah satu dasar ancamannya itu adalah pengelola parkir di RSUP Bahteramas tidak pernah membayar pajak selama beroperasi.
“Kita sudah banyak kali sampaikan kepada pihak RSUP Bahteramas untuk membayar pajak parkir, tapi mereka tidak pernah membayar sama kita,” kata Nahwa Umar di Kantor DPRD saat menghadiri rapat paripurna, belum lama ini.
Nahwa Umar menyebut, alasan pengelola tidak membayar pajak karena RSUP Bahteramas itu adalah badan layanan umum (BLU) sehingga mereka tidak menyetor pajak parkir.
Tapi, kata Nahwa, seharusnya pihak RSUP Bahteramas membayar pajak parkir karena kedudukannya berdiri di dalam Kota Kendari.
“Saya nda tahu kepada siapa mereka membayar selama ini, yang jelas selama parkir itu diterapkan tidak pernah bayar pajak kepada Pemkot Kendari,” jelasnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kota Kendari ini mengatakan, dalam waktu dekat ini akan ada rakor dengan korsupgah KPK mengenai pajak.
“Dalam rakor itu saya akan berdiskusi untuk menceritakan semuanya sekaligus melaporkan hal ini ke KPK,” janjinya.
Sekalian dalam rakor itu, Nahwa akan menghadirkan pihak pengelolah parkir RSUP Bahteramas untuk menanyakan apakah memiliki aturan tersendiri, pasalnya di seluruh Indonesia tidak ada alasan kalau BLU tidak membayar pajak.
“Nanti kita tanya di hadapan Korsupgah KPK pengelolah parkir ini,” katanya. (adm)
Sumber : Inilahsultra