PASARWAJO, Rubriksultra.com – DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton menetapkan APBD 2019, Senin 31 Desember 2018. Seluruh fraksi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Ketua DPRD Buton Laode Rafiun mengatakan, seluruh anggota dewan menerima dan sepakat menetapkan Perda APBD 2019.
Bupati Buton La Bakry mengatakan, prioritas APBD Tahun 2019 masih sama seperti tahun sebelumnya yang fokus pada penyelesaian infrastruktur. Utamanya infrastruktur dalam ibu kota Kabupaten Buton.
“Paling tidak 50 persen untuk ibu kota seperti tahun 2018. Beberapa capaian pemerintah daerah bisa dilihat di ibu kota, jalan-jalan dalam kota teraspal, drainase hingga penataan kantor Takawa,” jelasnya.
Dia berharap, APBD Tahun 2019 benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Buton.
Dalam APBD 2019, dicantumkan pendapatan sebesar Rp 750,934 miliar. Jumlah itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 19,151 miliar, Dana Perimbangan Rp 620,293 miliar, daan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 111,483 miliar.
Sementara, belanja daerah yang ditetapkan sebesar Rp 758,472 miliar yang terdiri dari belanja tidak langsung Rp 407,056 miliar dan belanja langsung Rp 351,415 miliar.
“Dampak dari besarnya belanja dibandingkan pendapatan daerah harus ditutupi penerimaan agar terjadi keseimbangan,” jelasnya. (adm)
Sumber : Inilahsultra