BAUBAU, Rubriksultra.com – Penderita gangguan kejiwaan kini diberikan kesempatan untuk menyalurkan hak politiknya sesuai PKPU Nomor 11 tahun 2018. Untuk mengakomodir hak politik mereka, tentu harus dibuktikan dengan kepemilikan KTP elektronik (e-KTP) agar terdata dalam sistem.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Baubau, La Ode Muslimin Hibali mengaku sudah menerbitkan dua e-KTP untuk penderita gangguan kejiwaan di Baubau. Keduanya masing-masing berasal dari Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupoaro dan Kelurahan Tampuna, Kecamatan Bungi.
“Dua-duanya juga berjenis kelamin perempuan,” kata La Ode Muslimin Hibali, diruang kerjanya Kamis 24 Januari 2019.
Kata dia, penerbitan e-KTP untuk penderita gangguan kejiwaan sebenarnya bukan hanya untuk mengakomodir atau sebagai syarat menyalurkan hak politik pada pemilu 2019 ini. Namun lebih dari itu, juga dapat digunakan sebagai alat kelengkapan administratif seperti mengurus BPJS, pelayanan kesehatan dirumah sakit dan lain sebagainya.
Ia berharap masyarakat yang memiliki anggota keluarga yang menderita gangguan kejiwaan agar dilaporkan ke instansi terkait. Dengan begitu, e-KTP bagi yang bersangkutan segera diterbitkan.
“Kalau ada anggota keluarga yang menderita gangguan mental tolong dilaporkan dan dibawa kesini supaya kita buatkan e-KTPnya. Ambil formulir di kelurahan atau bisa juga kita datangi langsung, kalau memang dokumen persyaratannya sudah lengkap,” katanya.
Ditanya apakah ada kendala saat melakukan perekaman bagi penderita, mantan Camat Wolio ini mengaku ada. Kata dia, hambatan terberatnya adalah penderita sulit ditenangkan.
Ia meminta agar dalam proses perekaman dilakukan pendampingan. Minimal keluarga sang penderita. “Harus ada keluarganya saat kita layani. Karena itu tadi, sulit sekali kita tenangkan,” tukasnya. (adm)
Peliput: : Sukri
Editor : La Ode Aswarlin