Dugaan Kecurangan Hasil Tes CPNS Busel, Ini Penjelasan BKN RI

BAUBAU, Rubriksultra.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) angkat bicara soal polemik hasil pengumuman tes CPNS di Kabupaten Buton Selatan. Hal itu disampaikan menyikapi keberatan sejumlah peserta yang menduga adanya permainan terhadap hasil tes yang diumumkan BKPSDM Buton Selatan, beberapa waktu lalu.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Muhamad Ridwan mengatakan pengumuman yang disampaikan instansi di daerah tak akan berbeda jauh dengan pengumuman yang dikeluarkan Panselnas. Jika ternyata ada perubahan oleh daerah, pasti akan tersandung saat pemberkasan di BKN.

- Advertisement -

Ridwan juga mengaku sudah mengecek data salah satu peserta yang dinyatakan lulus di formasi guru Bahasa Indonesia di SMPN 1 Kadatua, Kabupaten Buton Selatan, yang menjadi polemik.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui formasi guru bahasa Indonesia di SMPN 1 Kadatua yang dinyatakan lulus, atas nama Devi Rahayu K memiliki sertifikat provesi.

Dengan sertifikat tersebut, meskipun saat ujian SKB memiliki nilai jauh lebih rendah secara otomatis akan terdongkrak menjadi poin 100.

“Sudah saya periksa. Tidak ada yang salah dari pengumuman dan hasil pengolahan BKN. Formasi guru bahasa Indonesia di SMPN 1 Kadatua, ranking 1 memiliki sertifikasi profesi sehingga nilai SKB menjadi 100 sesuai Permenpan 36/2018,” paparnya.

Ridwan menjelaskan apabila ada indikasi permainan ditingkat daerah, hal tersebut menjadi tanggungjawab setiap daerah. Peserta yang merasa dirugikan atas hasil pengumuman dapat menyampaikan keberatan kepada BKN.

“Kami tidak bisa melakukan apapun tanpa bukti. Silakan sampaikan buktinya kepada kami,” tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Tri Ufista, pelamar CPNS formasi guru Bahasa Indonesia di SMPN 1 Kadatua yang memiliki nilai tinggi saat ujian SKD dan SKB, tak yakin jika saingannya yang dinyatakan lulus mengantongi sertifikat pendidik.

Berdasarkan data provil mahasiswa yang diperolehnya, peserta atas nama Devi Rahayu Nurul Kurniawan tercatat sebagai lulusan Universitas Muhamaddiyah Buton pada 31 Oktober 2017.

Baca Juga :  Komputer BKN Belum Tiba, Jadwal SKB CPNS Buteng Bergeser

Menurutnya, mustahil ada peserta tes CPNS yang dapat mengantongi sertifikat pendidik jika baru lulus satu tahun di perguruan tinggi.

“Jika ternyata sertifikat pendidik dikeluarkan oleh kampus juga tidak mungkin. Karena sampai saat ini belum ada perguruan tinggi di Sultra yang bisa mengeluarkan serdik,” paparnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Rubriksultra.com, untuk bisa mendapatkan sertifikat profesi, setelah lulus harus menempuh kuliah lagi selama satu tahun atau dua semester. Namun sampai saat ini skema tersebut masih dalam proses dan belum dilaksanakan.

Saat ini sertifikat profesi guru baru bisa diperoleh melalui program SM-3T. Dimana mereka yang mengikuti program SM-3T terlebih dahulu ditugaskan untuk mendidik (guru kontrak) selama 1 tahun di daerah 3T.

Kemudian setelah mereka selesai masa pengabdiannya, mereka ditarik kembali oleh pihak LPTK untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan berasrama dengan beasiswa penuh. Setelah mereka lulus dari PPG Prajabatan yang dilaksanakan selama kurun waktu 1 tahun mereka berhak mendapatkan sertifikat profesi dengan menyandang gelar tambahan (Gr) untuk Guru Profesional di belakang gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd). (adm)

 

 

Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments