BAUBAU, Rubriksultra.com – Harga eceran minyak tanah di Kota Baubau meroket tinggi tak terkendali. Perliternya bervariasi, mulai dari Rp 7.000 hingga Rp 10.000.
Kondisi ini mengundang reaksi dari beberapa pihak. Salah satunya aktifis dari Fakultas Teknik Universitas Dayanu Ikhsanuddin (Unidayan) Baubau.
Membawa jeritan masyarakat, Koordinator Lapangan (Korlap), Rahmat Z. Udu bersama rekan-rekannya mendatangi kantor DPRD Baubau. Mereka meminta wakil rakyat untuk mengambil langkah guna meringankan penderitaan masyarakat terkait pemenuhan salah satu jenis BBM itu.
“Kami sudah konfirmasi sebelumnya, harga eceran yang kami temukan itu bervariasi mulai dari Rp 7.000 sampai Rp 10.000. Pertanyaannya, dimana pemerintah, kenapa sampai ada perbedaan harga yang begitu tinggi, apakah tidak diawasi?,” kata Rahmat di kantor DPRD Kota Baubau, Kamis 24 Januari 2019.
Menurutnya, kondisi tersebut memang tak disadari oleh para pejabat daerah yang memiliki pendapatan besar. Namun bagi masyarakat kecil situasi itu sangat terasa.
“Mereka memang tak mengelu secara langsung ke pejabat daerah, tapi dalam bathin sebenarnya mereka menjerit. Jangankan naik Rp 500, Rp 100 pun mereka sudah menjerit,” tukas Rahmat dengan nada sedih.
Parahnya lagi, kata dia, beberapa agen pangkalan minyak tanah yang notabene diikat aturan malah menabrak aturan itu sendiri. Diketahui dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra Nomor 6 Tahun 2013 tentang penetapan harga eceran tertinggi minyak tanah dipatok harga Rp 3.500 perliter.
Namun nyatanya, banyak pangkalan yang mendongkrak harga diatas aturan itu. Harga yang dipatokpun bervariasi mulai dari Rp 4.000 hingga Rp Rp 5.000.
“Kami minta wakil rakyat untuk menyikapi persoalan ini. Sebisa mungkin instansi terkait dimintai pertanggung jawaban agar masyarakat tak seenaknya ditindas. Begitu pula dengan pemilik pangkalan agar tak ada lagi mafia dalam jual beli BBM ini,” katanya.
Ketua DPRD Kota Baubau, H. Kamil Adi Karim membenarkan jika ada standar harga yang ditetapkan pemerintah. Ia pun tak menampik ada oknum yang bermain dalam proses jual beli BBM jenis minyak tanah itu.
“Ada standarnya. Saya juga sebenarnya curiga ada oknum yang bermain. Dan memang benar, pemerintah memiliki kewajiban untuk memonitor harga,” katanya.
Pemerintah juga wajib tahu akan kondisi ini. Mereka juga wajib mengawasi apakah jalannya sudah benar atau tidak.
“Laporan ini akan menjadi bahan kita untuk memanggil instansi teknis dalam hal ini Disperindag Baubah. Begitu pula pemilik pangkalan di Baubau. Jika ini memang terjadi maka saya kira harus diberikan sanksi, jika mereka tidak mematuhi aturan maka bisa kita desak agar pangkalan nakal tidak diberi jatah lagi,” tandasnya. (adm)
Peliput: : Sukri
Editor : La Ode Aswarlin