“Pejabat pembina kepegawaian (PPK), yaitu Bupati Busel bertanggung jawab mutlak atas kebenaran info yang diberikan kepada BKN,” Kepala Biro Humas BKN RI.
BATAUGA, Rubriksultra.com – Dugaan permainan terhadap hasil seleksi CPNS di Kabupaten Buton Selatan makin menguat. Temuan bukan hanya dugaan adanya serdik siluman yang mustahil dikantongi para peserta yang dinyatakan lulus. Namun adanya manipulasi data putra daerah juga mencuat.
Hal itu terkuak menyusul temuan sejumlah nama yang lulus menggeser peserta lain dengan nilai tinggi ternyata bukanlah putra daerah di Kabupaten Buton Selatan. Misalnya, pada formasi perawat terampil di RSUD Kabupaten Buton Selatan.
Dari rekap data panitia seleksi nasional (Panselnas) pengadaan CPNS 2018, hasil Integrasi SKD dan SKB tepatnya pada halaman 688 tercatat nama La Ode Sabar dinyatakan lulus setelah mendapatkan penambahan nilai 10 poin.
Dengan tambahan 10 pon itu, La Ode Sabar akhirnya menggeser Fitri Dwi Cahyani. Sebelum ada penambahan 10 poin, nilai Fitri Dwi Cahyani lebih tinggi mengalahkan nilai yang diraih La Ode Sabar.
Data yang dihimpun, nilai SKD Fitri Dwi Cahyani mencapai 140 dan SKB 57. Sedangkan La Ode Sabar hanya membukukan nilai SKD 137 dan SKB 54. Nilai SKB La Ode Sabar kemudian berubah menjadi 64 pada kolom skala 100. Penambahan nilai 10 poin ini merupakan kebijakan yang diberikan kepada putra daerah.
Data tim investigasi Rubriksultra.com, panselnas pengadaan CPNS 2018 mengada-ngada dalam menetapkan La Ode sabar sebagai putra daerah. Ini dibuktikan berdasarkan data pemilih pada tahun 2018 di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Baubau. (bisa juga di cek secara online di situs resmi KPU Kota Baubau https://infopemilu.kpu.go.id dengan memasukkan nomor Induk Kependudukan (NIK) La Ode Sabar yaitu 7472052011940001)
Pada bulan Juli 2018 lalu, La Ode Sabar turut berpartisipasi dalam pemilihan Kepala Daerah Kota Baubau. Ini dibuktikan dengan adanya surat panggilan pencoblosan yang di berikan KPU Kota Baubau. Saat itu ia tercatat sebagai pemilih di TPS 09 di kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pada data pemilih sementara (DCS) yang diverifikasi KPU Kota Baubau, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan presiden dan pemilihan legislatif 2019, La Ode Sabar juga masih tercatat sebagai perta pemilih. Namun kali ini La Ode Sabar bukan lagi tercatat di TPS 09 melainkan di TPS 13 di Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sultra.
Selain data dari KPU Kota Baubau, Tim investigasi Rubriksultra.com mencoba menggunakan aplikasi online. Aplikasi ini menampilkan data Identitas dari Nomor NIK KTP seseorang. Nama aplikasi itu adalah CEK NIK. Setelah menggunakan aplikasi ini, Rubriksultra.com menemukan data La Ode Sabar sama persis dengan Data KPUD Kota Baubau.
Tidak sampai disitu, Rubriksultra.com juga berhasil menghimpun data La Ode Sabar yang terdaftar di instansi terkait di Kota Baubau. Nama La Ode Sabar dengan NIK yang sama tercatat sebagai warga Kota Baubau tepatnya di Kelurahan Kadolomoko, Jl. Anoa RT : 002 RW : 004.
Kasus lain juga terjadi pada formasi guru Bahasa Indonesia di SMPN 2 Kadatua yang meluluskan nama Damrin. Dalam rekap nilai SKD dan SKB, Damrin mendapat penambahan nilai menjadi 100 poin pada kolom SKB. Kebijakan ini hanya diberikan kepada peserta yang mengantongi sertifikasi pendidik.
Penelusuran Rubriksultra.com, Damrin SPd terdaftar dalam data Dapodik dengan NUPTK : 183976666712002 (baca gambar 2).
Saat dilakukan pengecekan terhadap kepemilikan serdik terhadap Damrin, tercatat status belum lulus sertifikasi (baca : gambar 3).
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Muhamad Ridwan yang dikonfirmasi Rubriksultra.com, Selasa 8 Januari 2018 menyebut pejabat pembina kepegawaian (PPK), yaitu Bupati Busel bertanggung jawab mutlak atas kebenaran info yang diberikan kepada BKN.
“Permenpan 36/2018 mengatur bahwa instansi bertanggung jawab terhadap kebenaran sertifikat pendidik dan putra-putri daerah 5T. Tanggung jawab tersebut dituangkan dalam surat pernyataan tanggung jawab yang ditandatangi PPK dalam hal ini, Gubernur/bupati atau walikota setempat,” ungkapnya.
Diakui BKN kesulitan untuk melakukan verifikasi satu persatu karena data pembanding tidak memadai. BKN juga mempersilahkan masing-masing pihak yang dirugikan untuk melaporkan persoalan tersebut agar bisa ditindaklanjuti oleh tim Pengawas dan Diklat saat penge-NIP-an. “Kalau perlu laporkan ke pihak yang berwajib,” ungkapnya.
Perlu diketahui, lanjut M Ridwan, instansi atau lembaga yang mengeluarkan sertifikasi pendidik antara lain Kemendikbud, Kemenristek Dikti atau Universitas tertentu dan LSP Kemenag di beberapa daerah. Data SP yg lengkap dan bisa diakses hanya Kemendikbud (Dapodik). Hal ini menyulitkan BKN untuk melakukan verifikasi keabsahan serdik para peserta. (adm)
Peliput : Tim Rubriksultra.com