LAWORO, Rubriksultra.com – Dinyatakan lulus PNS pada penerimaan tahun ini, salah satu calon legislatif (Caleg) di Muna Barat menyatakan mundur dari kontestasi pemilu.
Caleg yang mundur itu La Ode Abu Bakar (26). Pemuda asal Desa Latompe Kecamatan Lawa ini merupakan salah satu caleg yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) Daerah Pemilihan (Dapil) II yakni Kecamatan Lawa, Barangka, Wadaga, dan Tiworo Selatan.
“Surat pengunduran dari Abu Bakar sudah masuk di KPU dari dua hari yang lalu,” ungkap Ketua KPU Mubar, Awaluddin Usa saat ditemui di ruangnya, Jumat 11 Januari 2019.
Setelah menerima surat pengunduran diri tersebut, KPU langsung melakukan klarifikasi ke parpol bersangkutan untuk memastikan keanggotaan caleg tersebut apakah sudah dicabut atau belum.
Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan klarifikasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Mubar untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar telah lulus sebagai PNS.
Untuk hasil klarifikasinya kata dia, nantinya akan dituangkan dalam berita acara dan Abu Bakar sudah dipanggil untuk datang memberikan klarifikasi di KPU.
Meski menyatakan mundur dari pencalegkan, nama Abu Bakar tetap masuk dalam surat suara pemilu 17 April 2019 mendatang.
“Sebab, mereka telah masuk dalam daftar calon tetap (DCT),” jelasnya.
Berdasarkan aturan, bila pada saat pemilihan nanti ada yang memilih yang bersangkutan, maka suaranya akan menjadi milik partai.
“Hanya saja perlakuannya nanti sesuai Juknis 961. Artinya kalau yang bersangkutan memperoleh suara, maka suaranya itu nanti menjadi milik suara partai pengusungnya,” pungkas mantan jurnalis ini. (adm)
Sumber : Inilahsultra