KENDARI, Rubriksultra.com – Pertemuan dengan salah satu Caleg menjadi petaka bagi Robin Syahrul Ziddi selaku Anggota PPK Kecamatan Abeli.
Ia secara resmi diberi sanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Selain Robin, DKPP ikut memberi sanksi peringatan keras kepada 10 anggota PPS. Yakni, Hanifa (Ketua PPS Kelurahan Benua Nirae), Riswan (Anggota PPS Kelurahan Abeli) Ajirin (Anggota PPS Kelurahan Tobimeita), Rikal (Anggota PPS Kelurahan Toondonggeu), Sri Endang (Anggota PPS Kelurahan Sambuli), Hasmiati (Anggota PPS Kelurahan Sambuli), Rezki Indah Fajarwanti (Anggota PPS Kelurahan Lapulu), Hasmira (Anggota PPS Bungkutoko), Herdawati (Anggota PPS Talia), dan Nurmiah (Anggota PPS
Kelurahan Poasia).
Para teradu ini dianggap telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Sebab, pada 20 September 2018 terjadi pertemuan antara mereka disanksi dengan Calon Anggota DPRD Kota Kendari Pemilu 2019 bernama Rusiawati Silondae di kediamannya.
Dalam pertemuan tersebut, Rusiawati Silondae meminta tolong kepada para teradu untuk dibantu, karena kembali mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif di Kota Kendari dapil III (Kecamatan Abeli-Kecamatan
Poasia).
Para teradu menerima bingkisan yang berisi baju koko untuk laki-laki, dan jilbab untuk perempuan disertai amplop yang berisi uang sejumlah Rp
300 ribu.
Dalam sidang, para teradu menyatakan bahwa benar pada 20 September 2018 telah terjadi pertemuan antara para teradu di kediaman Rusiawati.
Robin menyatakan, pada 20 September 2018 ditelepon oleh temannya untuk diajak bersilaturahmi di rumah Rusiawati. Teradu Kemudian menelepon para Anggota PPS untuk menghadiri acara silaturrahmi tersebut.
Dalam pertemuan tersebut Rusiawati menyampaikan akan mencalonkan diri menjadi Caleg partai Golongan Karya (Golkar) di Dapil III Kecamatan Abeli dan Kecamatan Poasia, dan meminta para teradu untuk membantu.
Namun, kata Robin, mereka menolak untuk membantu dengan alasan sebagai Penyelenggara Pemilu.
Namun, menjelang Magrib para teradu berpamitan pulang dan diberikan bingkisan yang isinya baju koko untuk laki-laki dan kerudung untuk perempuan serta amplop yang berisi uang sebesar Rp 300 ribu.
Robin mengaku, sempat menyampaikan kepada para Anggota PPS untuk menyimpan dulu uang dan bingkisan tersebut dan akan dikembalikan kembali kepada Rusiawati.
Setelah itu para teradu dipanggil oleh Ketua PPK untuk membuat pernyataan pengakuan pertemuan tersebut dan selanjutnya dipanggil oleh KPU Kota Kendari untuk dilakukan pemeriksaan.
Para teradu menyatakan bahwa tidak ada niat dengan sengaja untuk melakukan perbuatan tersebut.
Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa tindakan para teradu yang melakukan pertemuan dengan Rusiawati Silondae selaku peserta Pemilu merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum dan etika.
Para teradu semestinya selalu memedomani prinsip mandiri yaitu menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil.
Dalil para Teradu yang menyatakan tidak mengetahui tujuan pertemuan dengan Calon Anggota DPRD tersebut tidak bisa dijadikan dalil pembenaran. Para teradu semestinya menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu. DKPP berpendapat tindakan teradu I selaku inisiator pertemuan tersebut dengan mengajak para teradu anggota PPS merupakan tindakan yang tidak mencerminkan prinsip mandiri sebagai penyelenggara Pemilu. Teradu I semestinya menyatakan menolak ketika diminta oleh teman Teradu I untuk bersilaturahmi dengan peserta Pemilu, bukan malah mengajak para Teradu yang lain untuk ikut dalam pertemuan tersebut. Oleh karenanya, sebagai inisiator, pertanggungjawaban etik Teradu I lebih berat dibanding para Teradu lainnya.
Tindakan para Teradu terbukti telah melanggar sumpah/janji anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN dan melanggar prinsip mandiri, prinsip adil dan prinsip profesional Pasal 7 Ayat 2 jo Pasal 8 huruf a, b, g dan huruf l jo Pasal 10 huruf a jo Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dengan demikian dalil para Pengadu Terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP.
Berdasarkan pertimbangan seluruh keterangan para pihak, DKPP memutuskam menerima pengaduan para pengadu untuk sebagian.
“Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Robin Syahrul Ziddi selaku Anggota PPK Kecamatan Abeli sejak dibacakannya putusan ini,” tulis putusan DKPP.
Terhadap putusan ini, DKPP memerintahkan KPU Kota Kendari untuk mmenindaklanjui paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan.
“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tutup putusan yang ditandatangani pimpinan DKPP Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar. (adm)
Sumber : Inilahsultra