Terbukti Naikkan Harga, Izin Pangkalan Minyak Tanah “Nakal” Bakal Dicabut

BAUBAU, Rubriksultra.com- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Baubau mengeluarkan ultimatum keras untuk pengelola pangkalan minyak tanah di Baubau. Bila terbukti menaikkan harga diatas harga eceran tertinggi (HET), maka izin usaha akan dicabut.

Kepala Disperindag Baubau, Radjlun mengaku akan mengundang seluruh pengelola pangkalan minyak tanah yang beroperasi di Baubau. Hal itu penting untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat soal tingginya harga minyak tanah yang beredar di lapangan.

- Advertisement -

“Jadi satu dua hari ini kita mau rapat lagi dengan semua pangkalan yang ada. Kenapa kemudian ada perbedaan harga yang tak sesuai dengan HET yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2013,” kata Radjlun ditemui dikantornya, kemarin.

Kata dia, HET berdasarkan Pergub itu diatur seharga Rp 3.500 per liter. Makanya setelah mendapat informasi adanya pangkalan yang menaikkan harga dari Rp 4.000 hingga Rp 5.000, pihaknya langsung mengumpulkan fakta lapangan.

Ia mengaku telah berkoordinasi pula dengan pemerintah provinsi apakah ada HET baru yang diterbitkan Gubernur Sultra. Sebab, Ia yakin pangkalan tak akan sewenang-wenang menaikan harga diatas aturan yang ada.

“HET itu khan diterbitkan 2013 lalu, sudah lama. Makanya saat ini kami juga masih menunggu itu,” katanya.

Bila masih menggunakan HET lama maka sanksinya jelas. Bila pangkalan minyak tanah terbukti menaikan harga diatas HET maka izin usaha wajib dicabut.

“Sanksinya tegas, cabut izin usaha,” tegasnya. (adm)

Peliput : Sukri
Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments
Baca Juga :  AS Tamrin Lantik 172 Pejabat Eselon III dan IV