BAUBAU, Rubriksultra.com – Sedikitnya 70 orang penderita gangguan jiwa di Baubau telah terkaver dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2019. Semua tuna grahita ini berhasil memperoleh hak yang sama dalam menyalurkan aspirasi politiknya pada pesta demokrasi 17 April mendatang.
“Total penderita gangguan jiwa ada 70 orang dan disabilitas 329 orang tersebar di seluruh kecamatan di Baubau. Semua sudah masuk DPT,” kata Koordinator Divisi Perencanaan, Program, Data, Organisasi dan SDM KPUD Baubau, Muhammad Mu’min Fahimuddin kepada awak media, Kamis 7 Februari kemarin.
Kata dia, data tersebut berasal dari Dinas Sosial Kota Baubau. Termasuk data dari warga yang berhasil dihimpun anggota PPS dilapangan.
Mu’min mengaku pendataan penderita gangguan jiwa merupakan tugas dan tanggung jawab penyelenggara pemilu. Sebab, mereka juga merupakan warga negara yang memiliki hak yang sama.
Kendati begitu, pihaknya tak bertanggung jawab untuk mendata penderita gangguan jiwa yang berkeliaran dijalan umum. Sebab, data kependudukannya tak bisa diketahui.
“Bagaimana kita mau data belum ditanya sudah jalan lagi, baru khan mobilitas mereka tidak menetap. Bisa hari ini di Pasarwajo, besoknya ada di Busel, besoknya lagi ada di Baubau. Jadi dia masuk penduduk mana kita tidak tahu,” katanya.
Pun demikian, meski sudah terkaver dalam DPT namun penderita gangguan jiwa mesti mengantongi surat keterangan dari dokter saat hendak mencoblos. Surat keterangan ini menjadi urusan dan tanggung jawab pihak keluarga.
“Boleh juga tidak memakai surat keterangan, asalkan situasinya dilihat apakah penderita bisa atau tidak menyalurkan suara, dan juga tak akan menganggu jalannya pemilihan. Tapi kami tegaskan, KPU tidak punya penilaian dan kapasitas untuk menilai mereka apakah sehat atau tidak saat hendak mencoblos,” katanya.
Ditanya apakah ada perlakuan khusus bagi para penderita minimal pendampingan pihak keluarga, Mu’min belum bisa memastikan. Ia mengaku PKPU terkait pemungutan suara belum keluar.
“Nanti kita lihat pastinya kalau masalah itu. Saya belum bisa pastikan karena belum ada aturannya,” tukasnya. (adm)
Peliput : Sukri
Editor : La Ode Aswarlin