BATAUGA, Rubriksultra.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dilarang mengikuti kampanye Pilcaleg dan Pilpres yang diselenggarakan serentak pada 2019 ini. Abdi negara boleh ikut kampanye asal tak mengenakan pakaian dinas dan hadir di luar jam kerja.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Selatan (Busel), Mahyudin menjelaskann kebijakan izin ikut kampanye dikeluarkan agar ASN dapat mengetahui visi-misi dan program para kandidat. Hal ini juga bertujuan meningkatkan tingkat partisipasi dalam pemilu.
“ASN juga memiliki hak pilih, sehingga tidak disalahkan jika kehadirannya dikampanye, selama tujuannya ingin mengenal lebih dalam para kandidat calon pemilu,” ungkapnya, Senin 11 Februari 2019.
Meski demikian, ASN harus berhati-hati saat mengikuti kampanye. Jangan sampai kehadiran ASN dianggap sebagai bentuk keberpihakan.
“Kalaupun bisa ASN tersebut diharapkan untuk adil. Harus semua kampanye kandidat diikuti, jangan hanya satu kandidat saja,” bebernya.
Mahyudin menjelaskan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN telah mewajibkan ASN menjaga netralitas dan tidak berpihak terhadap parpol atau kepentingan politik tertentu.
“Jadi mereka bisa hadir dalam kegiatan kampanye namun tidak diperbolehkan berkampanye. Artinya, tidak ada unsur sosialisasi ataupun mengajak orang lain untuk memilih salah satu kandidat,” tambahnya.
ASN juga tidak diperbolehkan mengenaakn kostum ataupun atribut lainnya yang berhubungan dengan salah satu kandidat atau parpol.
Untuk menjaga martabat ASN, orang nomor satu di Bawaslu Busel ini menghimbau ASN Busel harus menahan diri dan tidak berpihak kepada peserta pemilu. Apabila ditemukan dan terbukti akan dikenakan sanksi berupa penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
“Mereka juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan penjara dan denda sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017,” tegasnya. (adm)