BAUBAU, Rubriksultra.com– Seorang pemuda inisial ED tak berkutik saat digelandang petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Baubau. ED harus berurusan dengan hukum karena kedapatan melakukan transaksi haram peredaran narkoba.
Kasi Pemberantasan BNN Kota Baubau, AKP Anwar menjelaskan ED ditangkap berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktifitas transaksi narkoba di seputaran Kelurahan Bone-bone dan Tarafu. Dari laporan ini, tim BNNK Baubau bersama anggota Sat Narkoba Polres Baubau melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Puncaknya, pada hari Minggu 10 Februari 2019 pukul 20.00 wita, tim berhasil mengamankan pelaku. ED diamankan dikediamannya dibilangan lorong tiga roda, jalan Wa Ode Wau, Kelurahan Bone-bone, Kecamatan Batupoaro.
Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sachet kecil berisi serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu. Setelah diamankan, petugas pun langsung melakukan pengembangan.
“Dari pengembangan, kami berhasil mendapat barang bukti tambahan dirumah teman pelaku inisial AG di pos tiga, kelurahan Tarafu sebanyak lima paket sabu siap edar. Jadi total enam paket sabu dengan berat bruto masing-masing paket seberat satu gram,” kata AKP Anwar saat konferensi pers di kantor BNNK Baubau, Senin 11 Februari 2019.
Selain bukti paket sabu, pihaknya juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 500 ribu hasil penjualan yang terdiri dari uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak lima lembar. Selain itu, tim juga menyita satu buah ponsel pelaku sebagai barang bukti.
Anwar menambahkan untuk AG yang notabene sebagai teman ED juga bertindak sebagai kurir ED saat ini tengah disidik oleh Sat Narkoba Polres Baubau. Dari pengakuan AG, keduanya bekerjasama.
Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, pelaku inisial ED dikenakan pasal 114, 112 dan 127 UU nomor 35 tentang narkotika. Dari ketiga pasal ini, ED terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Peliput : Sukri