Kendari, rubriksultra.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe memproses dugaan tindak pidana pemilu anak dan istri Bupati Konawe Kery Syaiful Konggoasa.
Anak Kery, Fachry Pahlevi Konggoasa merupakan calon anggota DPR RI Dapil Sultra. Sedangkan istrinya, Titin Nurbaya Saranani merupakan caleg DPRD Provinsi Sultra Dapil Konawe, Konawe Kepulauan dan Konawe Utara.
Keduanya sama-sama menggunakan bendera Partai Amanat Nasional (PAN).
Anggota Bawaslu Konawe Indra Eka Putra menyebut, pihaknya sudah memeriksa Fachry pekan lalu. Begitu pula Titin telah menjalani pemeriksaan pada Senin kemarin.
“Kita masih proses, hari ini dipanggil dan diperiksa ibu Titin,” kata Indra saat dihubungi, Senin 4 Februari 2019.
Indra menyebut, pemeriksaan terhadap istri dan anak bupati ini terkait dengan bagi-bagi gula dan teh ke rumah-rumah warga.
“Ini terkait Pasal 523 junto 280 terkait pemberian materi lainnya, bagi-bagi gula dan teh,” sebut Indra.
Ia menjelaskan, pembagian gula ini dilakukan oleh tim sukses mereka di tiga kecamatan. Yakni, Puriala, Onembute dan Meluhu.
Selain melibatkan tim, ternyata salah satu kepala desa turut berperan serta membagi gula dan teh ke masyarakat.
Modusnya, sebut dia, usai membagikan gula dan teh ke rumah warga, tim sukses dan kepala desa menempel stiker keduanya di rumah warga.
“Tapi dalam penelusuran panwaslu kecamatan dan bawaslu kabupaten, itu menetapkan bahwa Fachry patut diduga orang masuk kategori sebagai terlapor,” jelasnya.
Dalam kasus ini, kata Indra, pihaknya mendapatkan empat temuan sekaligus.
Temuan pertama Fachry dan ibunya di Kecamatan Meluhu. Temuan kedua, melibatkan Fachry dan ibunya di Puriala. Temuan ketiga melibatkan kepala desa di Kecamatan Puriala dan temuan keempat melibatkan Fachry sendiri di Kecamatan Onembute.
“Kita empat temuan sekaligus,” jelasnya.
Terhadap pemeriksaan Titin pada Senin kemarin, Bawaslu ingin meminta tanggapannya soal keterlibatan bagi-bagi gula dan teh itu.
“Istrinya kita periksa. Informasi dari saksi, istrinya (Bupati Konawe) ikut dalam pembagian itu, tapi hanya duduk di rumah pak desa. Kita ingin hubungkan keterangan saksi lain dengan fakta di lapangan,” jelasnya.
Dalam penanganan kasus ini, lanjut dia, tinggal menunggu jadwal pembahasan dua pada 13 Februari 2019. Pembahasan dua ini terkait laik atau tidaknya kasus ini dinaikan ke penyidikan.
“Nanti pembahasan 2 bersamaan anak dan ibunya,” pungkasnya.
Sumber : Inilahsultra.com