BAUBAU, Rubriksultra.com – Kabar baik bagi tenaga kerja di Baubau. Mereka yang diupah tak sesuai standar akan diawasi lebih ketat. Pasalnya, tak lama lagi Dewan Pengupahan Kota Baubau akan dibentuk.
Surat Keputusan (SK) pembentukan Dewan Pengupahan Baubau ini tinggal menunggu persetujuan Wali Kota Baubau, Dr H AS Tamrin. Begitu disetujui, dewan akan langsung dibentuk 2019 ini.
“Hari ini SK-nya sementara diproses dan menunggu untuk diteken pak wali kota. Jadi kita tunggu saja dulu, mudah-mudahan prosesnya itu cepat selesai. Kalau sudah diteken, langsung kita bentuk 2019 ini,” ulas Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Baubau, Zarta di kantornya, kemarin.
Zarta menjelaskan tugas pokok dewan pengupahan adalah merumuskan dan menyeragamkan nilai upah yang akan diterimakan tenaga kerja. Tentunya dengan memperhatikan kondisi ekonomi daerah dan situasi perusahaan di Kota Baubau.
Penyeragaman nilai upah ini akan ditetapkan dalam Upah Minimum Kota (UMK) Baubau. Aplikasinya di lapangan nanti menjadi tanggung jawab dewan pengupahan.
“Jadi setelah menentukan UMK sesuai kondisi Kota Baubau maka tugas mereka mengontrol pelaksanaannya di lapangan,” katanya.
Mantan Sekretaris Disdukcapil Kota Baubau ini menambahkan penentuan UMK nantinya tidak berdasarkan UMP.
“Disana (UMP) lain disini (UMK) juga lain karena UMK yang akan dibentuk dewan pengupahan ini menyesuaikan kondisi perekonomian disini. Intinya tidak merugikan perusahaan dan tidak merugikan tenaga kerja,” katanya. (adm)
Peliput : Sukri
Editor : La Ode Aswarlin