BAUBAU, Rubriksultra.com – Serupa dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), ketua RT dan RW ternyata juga dilarang menjadi tim sukses pada Pileg dan Pilpres 2019 ini. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 dan Pasal 28 ayat (1) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Baubau, Wa Ode Frida Vivi Oktavia membenarkan hal itu. Kata dia, RT dan RW merupakan perangkat pemerintah daerah yang tidak boleh terlibat politik praktis.
“Saya juga pernah berkoordinasi dengan pemerintah Kota Baubau. Memang ada aturan yang dikeluarkan bahwa ketua RT dan RW tidak boleh terlibat politik praktis apalagi bergabung menjadi anggota partai politik,” kata Frida kepada awak media ditemui di kantor Kelurahan Tanganapada, Selasa 19 Maret 2019.
Dengan demikian, kata dia, bila dikaitkan dengan perundangan-undangan penegakkan pemilu yang ada maka ketua RT dan RW terancam bisa diproses bila terbukti terlibat.
Frida memang tak menampik ada beberapa kasus keterlibatan ketua RT dan RW pada Pilkada Kota Baubau 2018 lalu. Olehnya, Ia sangat berharap pada Pemilu 2019 ini, ketua RT dan RW bisa lebih menahan diri.
“Kita khan ada aturan yang mengikat maka sesuai dengan itu, kalau ketua RT dan RW tidak mau diproses maka patuhilah aturan yang ada. Hindarilah hal-hal yang bisa merugikan diri sendiri,” katanya.
Kendati begitu, bila ada ketua RT ataupun RW yang mencoba melibatkan diri maka Ia meminta masyarakat untuk melaporkan hal itu ke Bawaslu. Bawaslu akan melayangkan rekomendasi ke pemerintah daerah untuk diproses lebih lanjut.
“Silahkan laporkan kalau ada yang terlibat. Kami siap tindak lanjuti,” katanya. (adm)