BURANGA, Rubriksultra.com – Ikatan Pemuda Pembaharu Buton Utara (IP2 Butur) meminta Bupati Buton Utara (Butur) Abu hasan untuk menghentikan pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) di Desa Eelahaji, Kecamatan Kulisusu. Pembangunan AMP dinilai belum mengantogi izin lingkungan dan izin kesesesuai tata ruang.
Ketua IP2 Butur Kasno Awal Doi menegaskan, penghentian itu perlu dilakukan agar tidak berdampak pada kerusakan lingkungan lainnya. Apalagi, pembangunan AMP itu belum mengantongi izin, kajian lingkungan termaksud izin kesesuai tata ruang.
“Seharusnya mereka jangan dulu bekerja sebelum semua izin selesai. Ini belum punya izin apa-apa mereka sudah menggusur kiri kanan, tolong diperhatikan apakah sesuai tata ruang atau tidak liat Rancanagan Tata Ruang Wilayah kita tegasnya beberapa hari lalu.
Kasno berharap, Pemkab Butur melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) termaksud Bidang tata ruang di dinas PU serius menyelesaikan persoalan tersebut. Bila perlu secepatnya menutup aktifitas pembangunan AMP ilegal tersebut.
“Harus tutup. Kalau tidak peristiwa seperti ini akan terulang lagi,” tuturnya.
Kasno menyatakan, mempermudah investasi di daerah ini, bukan berarti mengabaikan semua aturan yang ada. Segala persyaratan perizinan harus dipenuhi agar menciptakan iklim usaha yang baik.
“Mempermudah investasi itu bukan berarti tidak mengurus kelengkapan surat-surat di daerah,” cetusnya.
Kasno meminta agar Pemkab Butur memerintahkan pihak pengusaha agar mengurus izin. Bila tidak, IP2 Butur akan bertindak. “Kami memberi waktu untuk secepatnya mengurus izin,” ujarnya.
Pekan lalu, DLH dan Dinas PM-PTSP Butur melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi pembangunan AMP di Desa Eelahaji Kecamatan Kulisusu. Hasil Sidak, ditemukan pembangunan AMP belum memiliki izin berusaha dan izin lingkungan. Sementara pihak perusahaan sudah melakukan pematangan lahan dan membuka jalan. (adm)