Diam-Diam, Pemkab Busel Revisi Hasil Pengumuman CPNS, Satu Perawat Diganti Putra Daerah

BAUBAU, Rubriksultra.com – Nama Ningsih Sry Handayani mendadak hilang dalam daftar hasil seleksi CPNS yang dinyatakan lulus berdasarkan hasil revisi yang dikeluarkan BKN tanggal 18 Februari 2019.

Tenaga perawat yang lulus di Puskesmas Kadatua, Kabupaten Buton Selatan, telah diganti oleh Maston, saingannya yang memiliki nilai lebih rendah saat ujian seleksi CPNS 2018 lalu.

- Advertisement -

Nama Maston muncul dalam revisi jilid II terhadap hasil seleksi CPNS Kabupaten Buton Selatan, yang dikeluarkan pada tanggal 28 Februari 2019. Maston masuk dalam daftar peserta yang lulus karena mendapat tambahan nilai dengan statusnya sebagai putra daerah.

Revisi jilid dua diterbitkan BKN RI melalui usulan Bupati Buton Selatan selaku PPK. Kuasa Hukum Korban Kecurangan CPNS Busel, Dedi Ferianto, SH menilai revisi tersebut cacat hukum.

“Ini merupakan bentuk ketidakadilan serta pengangkangan terhadap Hukum,” ujar Dedi, Rabu 13 Maret 2019.

Dikatakan, revisi ulang didasarkan pada surat baru dari Kemenkes RI unit PPSDM mengenai kategori puskesmas terpencil/sangat terpencil yang terbit pada tanggal 27 Februari 2019.

Namun surat tersebut keluar setelah surat revisi pengumuman hasil seleksi jilid satu, terbit pada tanggal 18 Februari 2019.

Berdasarkan asas hukum non-retroaktif (tidak berlaku surut), lanjut Dedi, harusnya surat baru tersebut tidak dapat digunakan untuk merubah kembali pengumuman revisi seleksi CPNS Kabupaten Buton Selatan sebelumnya.

“Menjadi keganjilan kenapa Surat Kemenkes RI itu baru terbit pada saat pengumuman seleksi hasil CPNS sudah selesai,” ungkapnya.

Dedi Ferianto mengaku, baru mengetahui adanya revisi terhadap hasil pengumuman yang dikeluarkan pada 18 Februari lalu, setelah salah satu dari 20 peserta yang diduga menjadi korban kecurangan CPNS Busel tak ditetapkan NIPnya.

Baca Juga :  Daerah Wajib Tanggung Biaya Prajabatan CPNS

Belakangan baru diketahui penundaan penetapan NIP atas nama Ningsih Sry Handayani disebabkan adanya pengumuman revisi kembali yang dilakukan oleh Bupati Buton Selatan.

“Anehnya Bupati Buton Selatan selaku PPK tidak mengumumkan secara resmi hasil revisi Jilid II tertanggal 28 Februari 2019. Oleh karena itu, Bupati Buton Selatan selaku PPK telah melanggar Peraturan BKN RI No.4 Tahun 2018 tentang Petunjuk Tehnis Pengadaan PNS,” ujarnya.

Dedi sangat menyayangkan dan mengecam tindakan Pemkab Buton Selatan yang kembali membatalkan revisi pengumuman jilid satu.

Menurutnya tindakan tersebut melanggar hukum dan penzholiman yang nyata kepada Ningsih Sry Handayani selaku warga negara yang memiliki hak dan kedudukan yang sama di depan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemkab Buton Selatan yang coba dikonfirmasi belum memberikan klarifikasi. Wartawan Rubriksultra.com sudah beberapa kali menghubungi namun belum mendapat jawaban.

Sementara, Maston, peserta CPNS yang telah menggantikan Ningsi, angkat bicara dalam persoalan tersebut. Dia berharap semua masalah CPNS ini akan menuai titik terang.

“Kalau ini dianggap bermasalah yah diproses sesuai jalur hukum hingga akhirnya ada putusan inkrah. Kalaupun kelulusan saya akan dibatalkan saya akan legowo,” ungkapnya.

Ia mengaku, meski nilainya lebih rendah dari pada Ningsi, namun dirinya diuntungkan atas kebijakan pemerintah yang memberikan tambahan 10 poin kepada putra daerah yang mendaftar di formasi dan berdomisili di daerah tertinggal.

“Jangan salah, meski nampaknya keputusan Menteri Kesehatan yang menetapkan Busel sebagai daerah tertinggal diterbitkan setelah ada pengumuman CPNS, namun jauh sebelumnya Pemkab Busel melalui Keputusan Bupati nomor 179 tertanggal 18 April 2018 sudah menetapkan Puskesmas Kadatua sebagai Fasilitas kesehatan terpencil dan sangat terpencil. Dan itu resmi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Seleksi P3K 2019 Digelar Pertama, CPNS Menyusul

Yang perlu dicatat, lanjut dia, surat keputusan kepala daerah adalah ketentuan final dan diakui dalam menetapkan fasilitas kesehatan dalam kawasan terpencil dan sangat terpencil di wilayah Kabupaten Busel.

“Hasil konsultasi saya ke Kemenkes, data Kemenkes yang diajukan pertama kepada BKN terkait penetapan daerah terpencil dan tidak termaksud daerah Busel merupakan data lama yang lupa diperbaharui. Mereka lalai tidak memperbaharui data tersebut. Sementara program fasilitas kesehatan untuk yang diberikan kepada daerah tertinggal, daerah Busel setiap tahun digelontorkan. Saya berharap ini di PTUNkan saja biar jelas semua,” tutupnya. (adm)

Facebook Comments