Parkir Depan Kampus UMB dan RS Siloam Bakal Ditarik Retribusi

BAUBAU, Rubriksultra.com – Pemkot Baubau bakal memaksimalkan penerapan retribusi parkir di tepi jalan umum. Penarikan retribusi itu dipayungi peraturan daerah yang sudah ditetapkan sejak 2018 lalu.

Sejumlah lokasi yang bakal ditarik retribusi diantaranya di depan Universitas Muhamadiyah Buton (UM Buton), depan RS Siloam, pelataran toko di jalan Yos Sudarso dan RA Kartini, depan pasar La Elangi, depan Umna Wolio Plaza, MGM dan beberapa lokasi lainnya.

- Advertisement -

“Saat ini kita masih cari cara bagaimana memungut retribusi tepi jalan umum itu. Intinya kita sudah berhak, dilindungi perda untuk memungut itu,” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Baubau, Wahyu di kantornya, belum lama ini.

Wahyu menjelaskan batasan parkir tepi jalan umum bisa terjadi akibat aktifitas tertentu yang mengakibatkan berkumpulnya kendaraan dalam satu lokasi. Bila terjadi kondisi ini, maka pemerintah daerah berhak memungut retribusi.

Kata dia, agar penarikan retribusi ini maksimal maka koordinasi dengan pihak yang terkait sangat diperlukan. Selain itu, kebutuhan tenaga penarik retribusi juga harus dipikirkan.

“Sekarang ini kita masih rundingkan. Bagimana membagi tenaga untuk menarik retribusi itu, khan petugas kita terbatas dan harus dibagi lagi. Mudah-mudahan secepatnya sudah bisa kita tarik untuk memaksimalkan PAD kita 2019 ini,” katanya. (adm)

Peliput : Sukri
Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments
Baca Juga :  Tiga Balon Ketua Golkar Baubau Mundur