WAKATOBI, Rubriksultra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi menggandeng Kejaksaan Negeri Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam penanganan hukum perdata dan tata usaha negara.
Kesepakatan itu tertuang Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani Bupati Wakatobi, H Arhawi SE dan Kajari Wangi-Wangi, Ade Herman SH, Selasa 5 Maret 2019.
Bupati Wakatobi H Arhawi SE, berharap dengan kerjasama itu Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Wakatobi bisa memahami ketentuan berlaku khususnya dalam melaksanakan tugasnya.
“Bimbingan pihak Kejaksaan, seluruh ASN dan unsur pemerintah lainnya dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku serta tidak melanggar hukum,” harap Arhawi.
Arhawi juga mengapresiasi kerjasama dengan Kejaksaan terkait hukum bidang perdata dan tata usaha negara agar pemerintah daerah dapat melaksanakan tugas pemerintahan dengan baik dan terhindar dari masalah hukum.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Wangi-Wangi, Ade Hermawan SH, mengungkapkan kerjasama antara Kejaksaan Negeri dan pemerintah baik itu kabupaten/kota dan provinsi telah terlaksana disemua wilayah.
“Kerjasama ini tersirat dalam undang-undang dimana Kejaksaan bisa memberikan pertimbangan hukum kepada pemerintah seperti urusan perdata dan tata usaha negara. Kalau pidana tidak bisa dikerjasamakan,” ungkap Ade Hermawan.
Diketahui jaksa yang juga pengacara negara memiliki lima fungsi yakni penegakan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, pemberian bantuan hukum dan tindakan hukum lainnya. (adm)
Peliput : Kurniawati
Editor : La Ode Aswarlin