PASARWAJO, Rubriksultra.com – Bupati Buton, La Bakry menyampaikan pidato penjelasan terhadap sembilan raperda yang diajukan ke DPRD Kabupaten Buton. Pidato pengantar bupati disampaikan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Buton, Drs La Ode Rahman MS.i, saat sidang paripurna di aula DPRD Kabupaten Buton, Rabu 20 Maret 2019.
Dihadapan dewan, La Ode Rahman menjelaskan terkait dua raperda retribusi, masing-masing raperda retribusi pengujian kendaraan bermotor dan raperda tentang pelayanan kepelabuhanan, diajukan karena perda No. 6 tahun 2013 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian di daerah, termasuk jenis layanan dan fasilitas pendukung yang disediakan oleh pemerintah daerah.
Untuk efektivitas penyelenggaraan jasa dan layanan kepelabuhan dan pengujian kendaraan bermotor di daerah, serta untuk menjamin kepastian hukum dalam pemungutan retribusinya, perlu diadakan penyesuaian perda dengan melakukan pengaturan kembali.
Mengenai raperda pencabutan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang retribusi izin gangguan, diajukan Pemkab Buton karena perda tersebut merupakan tindaklanjut dari lahirnya Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 tentang pencabutan Permendagri No. 27 Tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah.
Dalam perkembangannya, izin gangguan dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha.
Sehingga, untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penanaman modal di daerah dan memberikan kemudahan berusaha kepada masyarakat, perlu dilakukan pencabutan terhadap perda yang mengatur tentang retribusi izin gangguan.
La Ode Rahman juga menjelaskan terkait raperda rencana pembangunan industri di Kabupaten Buton tahun 2018-2038. Dikatakan pengajuan raperda tersebut sebagai bentuk keseriusan Pemkab Buton dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan perindustrian di daerah.
Berkaitan dengan raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, La Ode Rahman menjelaskan pengajuan hal itu pada prinsipnya merupakan tindak lanjut dari lahirnya Permendagri Nomor 5 Tahun 2017 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah provinsi dan daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Dikatakan beberapa nomenklatur perangkat daerah yang dibentuk pada tahun 2016 yang lalu, tidak sesuai dengan nomenklatur perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri.
Dalam sidang paripurna tersebut, Pemkab Buton juga mengurai mengenai pengajuan raperda tentang tata cara pembentukan, pengangkatan dan pemberhentian anggota, pembiayaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pembinaan dan pengawasan Badan Amil Zakat Nasional di Kabupaten Buton.
Selanjutnya raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, raperda tentang pelayanan kepemudaan, serta raperda tentang penambahan penyertaan modal daerah pada PT. Bank Sultra.
Berkaitan dengan penambahan penyertaan modal daerah pada prinsipnya bertujuan untuk meningkatkan investasi pemerintah daerah guna peningkatan PAD. Selain itu, penambahan penyertaan modal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa PT. Bank Sultra dipandang sebagai badan usaha yang sehat dan mampu memberikan kontribusi yang nyata dalam mendorong perkembangan pembangunan di daerah.
“Saya berharap kesembilan raperda yang kami ajukan ini dapat disetujui untuk dibahas sesuai dengan tahapan-tahapannya,” ungkap Bupati Buton yang diwakilkan La Ode Rahman saat membawakan pidatonya.
Berdasarkan data yang dihimpun Rubriksultra.com, rapat paripurna dihadiri pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Buton. Sidang paripurna tersebut juga dihadiri Kabag Hukum Sekretariat Kabupaten Buton, Fakharudin M. Satu, SH, MH. (adm)