Wakil Ketua KPK : Penerbitan IUP di Pulau Wawonii dan Kabaena Masuk Kejahatan Lingkungan

KENDARI, Rubriksultra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memberikan kritikan terhadap lahirnya izin usaha pertambangan (IUP) di Pulau Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan dan Pulau Kabaena Kabupaten Bombana.

Dalam akun Tweeternya, Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif menyebut, pengeluaran IUP di Pulau Wawonii dan Pulau Kabaena hampir meliputi seluruh pulau.

- Advertisement -

Selain bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, IUP di dua pulau itu masuk kategori kejahatan lingkungan dan kemanusiaan.

Tweeter La Ode M Syarif ini turut mentag Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri ESDM ignasius Jonan dan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo.

Status La Ode Syarif ini telah dipublis pada pukul 13.32 WIB 17 Maret 2019 dan telah diretweet 26 akun dan 40 like.

Berikut pernyataan Tweeter La Ode M Syarif : Menurut @KPK_RI PENGELUARAN IUP di P Wawoni Kab KonKep & P Kabaena Kab Bombana SULTRA yg hampir meliputi seluruh Pulau, tdk saja bertentangan dgn UU PWPPPK (UU No 27/2007) tp juga kejahatan Lingkungan & Kemanusiaan. @susipudjiastuti @SitiNurbayaLHK @IgnasiusJonan @Kemendagri_RI

Sebelumnya, ribuan warga Pulau Wawonii dan mahasiswa menggelar demonstrasi di Kantor Gubernur Sultra mendesak agar Gubernur mencabut 15 IUP di Pulau Wawonii.

Melalui Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas berjanji dalam 10 hari ke depan, IUP di Pulau Wawonii segera dicabut. (adm)

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments
Baca Juga :  BPVP Kendari Komitmen Kembangkan Kompetensi Kerja