KENDARI, Rubriksultra.com – Keputusan Ali Mazi membekukan sementara 15 izin usaha pertambangan (IUP) di Pulau Wawonii diapresiasi oleh warga.
Namun, pembekuan sementara itu bukan menjadi keinginan utama masyarakat Pulau Wawonii.
“Masyarakat Pulau Wawonii inginkan semua IUP dicabut,” tegas aktivis menolak tambang di Pulau Wawonii, Muamar Lasipa, Selasa 13 Maret 2019.
Menurut Muamar, Gubernur harus melihat latar belakang IUP yang terbit di Pulau Wawonii karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 dan RTRW Provinsi Sultra yang menyatakan Wawonii bukan kawasan pertambangan.
Ia menduga, terbitnya IUP itu diduga ada permainan antara pengusaha dan pemerintah. Dalam aturan, pemberian IUP yang bertolak belakang dengan regulasi bisa dikena pidana.
“Pemerintah harus bertanggung jawab karena mereka membiarkan terbitnya IUP di sana,” jelasnya.
Selain pemerintah dan pengusaha yang diduga bermain, kasus terbitnya IUP di Pulau Wawonii ikut melibatkan pihak akademisi karena studi kelayakan lingkungan biasanya melalui kajian kampus.
“Ini menjadi pertanyaan kami kenapa bisa Amdal keluar sementara jelas-jelas Pulau Wawonii tidak boleh ada izin tambang,” bebernya.
Terhadap keputusan Ali Mazi membekukan sementara 15 IUP di Konkep, gubernur tidak boleh hanya mempertimbangkan kerugian pada pengusaha yang terlanjur berinvestasi.
Lebih dari itu, pemerintah harusnya mengutamakan kepentingan dan aspirasi masyarakat terlebih, yang disuarakan warga selaras dengan ketentuan hukum.
“Sedari awal ini sudah cacat prosedur. IUP diterbitkan di pulau yang jelas dilarang masuk kawasan pertambangan,” pungkasnya.
Semua IUP di Konkep, kata Muamar, semua mengantongi izin ekspolrasi hingga produksi. Namun, beberapa tahun terakhir ini, mereka menghentikan aktivitas eksplorasinya. (adm)
Sumber : Inilahsultra