KENDARI, Rubriksultra.com – Seorang warga berinisial SA (39) diamankan aparat Polsek Mandonga karena diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur berinisial I (15).
Peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi sebanyak dua kali di rumah korban di Kelurahan Alolama Kecamatan Mandonga Kota Kendari 3 Maret dan 10 Maret 2019.
Kapolsek Mandonga AKP Jupen Simanjuntak mengatakan, peristiwa ini bermula dari ibu korban meminta bantuan kepada pelaku agar mengobati anaknya yang sering sakit-sakitan.
Kebetulan, di daerah itu, pelaku dikenal pintar mengobati orang sakit. “Anak ini sering sakit kepala. Ibu korban datang meminta bantuan kepada pelaku untuk diobati,” kata Jupen, Jumat 15 Maret 2019.
Berdasarkan keterangan korban, lanjut Jupen, proses pengobatan dengan cara dimandikan. Di situ lah, pelaku melancarkan aksi cabulnya dengan meraba bagian alat vital korban.
“Dari keterangan korban tersangka melakukan dua kali,” jelasnya.
Namun, lanjut Jupen, dari pengakuan tersangka, memandikan itu adalah bagian dari proses pengobatan korban yang sering menderita sakit kepala.
Meski alasannya demikian, perlakuan itu tak diterima oleh ibu korban yang kemudian dilaporkan ke Polsek Mandonga.
“Pelaku ini ditangkap di rumahnya karena pelaku dan korban bertetangga,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangka Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (adm)
Sumber : Inilahsultra