Terlibat Pencurian Eletronik, Bocah 15 Tahun di Baubau Dicokok Aparat

Kasubag Humas Polres Baubau, IPTU Suleman didampingi Kanit Res Polsek Wolio, Bripka Kaharudddin saat konferensi pers yang bertempat di ruang Media Center Humas Polres Baubau, beberapa waktu lalu. (FOTO SUKRI)

BAUBAU, Rubriksultra.com – Kelakuan terduga TF alias A, bocah yang masih berusia 15 tahun beralamat di Kelurahan Bataraguru, Kota Baubau ini tak patut ditiru. Meski masih bau kencur, bocah yang satu ini sudah ahli dalam hal tindakan pencurian.

Singkat cerita, aksi pencurian sang bocah terendus pihak kepolisian. Maksud hati hendak melancarkan serangan berikutnya kerumah warga di lorong Aliya RT 03/RW 05 Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum, sang bocah keburu tertangkap.

- Advertisement -

Terduga TF yang hendak melakukan aksi pencurian bersama temannya inisial A dicokok pihak kepolisian dari gabungan Polsek Wolio, Polsek Murhum dan Polres Baubau. Terduga diamankan pada hari Sabtu, tanggal 9 Maret 2019 pukul 12.35 Wita.

“Penangkapan terduga ini atas laporan warga bahwa pelaku hendak melancarkan aksinya di lorong Aliya RT 03/RW 05 Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum. Mendapat informasi, tim gabungan langsung bertindak mengamankan,” kata Kasubag Humas Polres Baubau, IPTU Suleman didampingi Kanit Res Polsek Wolio, Bripka Kaharudddin saat konferensi pers yang bertempat di ruang Media Center Humas Polres Baubau, Sabtu 30 Maret 2019.

Setelah mengamankan pelaku, tim kepolisian langsung melakukan pengembangan. Ternyata, pelaku bersama teman-temannya bukan hanya sekali melakukan aksi serupa melainkan telah berkali-kali.

“Jadi setelah dilakukan pengembangan ternyata pelaku bersama temannya ini sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian dibeberapa tempat. Dari beberapa aksi mereka, kepolisian berhasil menemukan beberapa barang bukti hasil curian,” katanya.

IPTU Suleman menambahkan sebelum melancarkan aksi di lorong Aliya, yang bersangkutan terlebih dulu sudah melancarkan aksinya di jalan Erlangga, Kelurahan Tarafu. Dari aksinya ini, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit leptop merk HP dan satu unit TV 32 inchi.

Baca Juga :  Dua Pejabat Polres Baubau Berganti

Atas aksinya ini, TF harus berurusan dengan hukum. TF akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. (adm)

 

 

 

Peliput : Sukri

Facebook Comments