DPT Hasil Perbaikan di Wakatobi 79.054, Ketua KPU : Ini Masih Bisa Berubah

rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan ketiga (DPTHP-3) tingkat Kabupaten Wakatobi pada Pemilu Tahun 2019, Selasa 2 April 2019

WAKATOBI, Rubriksultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan ketiga (DPTHP-3) tingkat Kabupaten Wakatobi pada Pemilu Tahun 2019.

Rapat pleno yang dihadiri Bawaslu Wakatobi, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Panitia Pemilihan Kecamatan dan perwakilan Partai Politik peserta Pemilu di aula KPU Wakatobi Selasa (2/4/2019) malam.

- Advertisement -

Ketua KPU Kabupaten Wakatobi, Abdul Rajab, mengungkapkan pelaksanan pleno terbuka DPTHP-3 itu berdasarkan surat edaran Ketua KPU RI Nomor 577/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2019. Tanggal 29 Maret 2019 perihal tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 20/PUU-XII/2019, KPU Kabupaten Wakatobi.

“Jadi DPTHP-3 ini masih bisa berubah sebelum batas akhir penetapan yakni 10 April 2019. Karena dalam aturan, penetapan terakhir satu Minggu sebelum masa pencoblosan. Sehingga pleno DPTHP selanjutnya masih terbuka,” ungkapnya.

Dikatakan sebelum batas akhir penetapan DPT, KPU masih bisa mengakomodir pemilih yang masuk dan keluar. KPU juga masih menunggu instruksi MK dan KPU RI jika ada hal-hal yang harus diplenokan.

Dalam pleno tersebut, DPTHP-3 tingkat Kabupaten Wakatobi pada Pemilu Tahun 2019 ditetapkan berjumlah 79.054. Jumlah tersebut terdiri dari 39.224 pria dan 39.830 wanita. (adm)

Peliput: Kurniawati

Facebook Comments
Baca Juga :  Arhawi Lantik 84 Pejabat Eselon III dan IV, Delapan Non Job