1.200 Warga Baubau Terancam tak Bisa Mencoblos

Plt. Kepala Disdukcapil Kota Baubau, La Ode Muslimin Hibali saat menandatangani dokumen kependudukan.

BAUBAU, Rubriksultra.com – Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil RI merilis sedikitnya 1.200 warga Kota Baubau hingga kini belum merekam e-KTP. Bila terus didiamkan, mereka terpaksa tak bisa menyalurkan hak pilihnya pada 17 April 2019 mendatang.

“Iya benar, sekitar 1.200-san warga kita belum merekam dan memiliki e-KTP. Data itu berdasarkan penyampaian dari Dirjen Capil RI,” kata Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Baubau, La Ode Muslimin Hibali di kantornya, Selasa 9 April 2019.

- Advertisement -

Kata dia, Dirjen telah mengeluarkan instruksi agar dilakukan percepatan perekaman e-KTP. Instruksi itu berlaku untuk seluruh Disdukcapil di daerah untuk segera turun langsung di lapangan.

“Kemarin kami sudah sisir di Lapas dan Alhamdulillah sudah tuntas. Lalu di sekolah juga kami menyisir siswa yang telah menginjak umur 17 tahun, ini juga sudah dilakukan tinggal membanggikan e-KTPnya,” katanya.

Mengenai 1.200 warga yang belum merekam, pria yang juga menjabat Kepala BPBD Baubau ini meminta agar segera melaporkan ke dinas teknis. Cukup membawa foto copy Kartu Keluarga (KK) tanpa perlu ada surat pengantar dari kelurahan.

Bila tak sempat maka bisa melapor ke kelurahan, nanti pihak kelurahan yang memberi informasi ke Disdukcapil Baubau. “Begitu kami dapat info maka kami akan segera turun menjemput bola dengan melakukan perekaman ditempat,” katanya.

Meski begitu, untuk perekaman di tempat ada sedikit kendala. Dinas Catatan Sipil Baubau belum memiliki mobil operasional perekaman e-KTP.

“Kalau rekam keliling maka alat di kantor harus dicabut lagi. Sedikit repot sebenarnya, tapi tetap akan kita maksimalkan. Saya himbau langsung ke kantor saja, kami pasti layani secepatnya,” katanya.

Mantan Camat Wolio ini mengaku e-KTP merupakan salah satu syarat penting wajib pilih untuk bisa menyalurkan hak pilihnya pada hajat nasional Pemilu 2019 nanti. Bila tak ada e-KTP maka bisa jadi warga tak bisa memilih.

Baca Juga :  Tujuh Mahasiswa Reaktif Rapid Tes Dipulangkan

Dipastikan blanco e-KTP masih cukup. Dengan begitu, tidak ada Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti e-KTP yang akan dikeluarkan. (adm)

Peliput : Sukri
Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments