Bejat, Pria 35 Tahun Cabuli Anak TK di Baubau

Kanit Reskrim Polsek Wolio, Aipda Kaharuddin Syah didampingi Kabag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman saat konferensi pers diruang Humas Polres Baubau, Senin 29 April 2019.

BAUBAU, Rubriksultra.com – Entah setan apa yang merasuki otak lelaki inisial FS (35 tahun). Demi menyalurkan nafsu bejatnya, dia tega mencabuli anak usia enam tahun inisial SAF yang masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK).

Kanit Reskrim Polsek Wolio, AIPDA Kaharuddin Syah menjelaskan perbuatan tak senonoh FS diketahui terjadi pada Jum’at 26 April 2019 sekitar pukul 14.00 wita. Kejadian berawal ketika pelaku mengajak korban untuk main game di warung yang terletak depan rumah korban. Setelah korban masuk kedalam warung pelaku langsung mengunci pintu.

- Advertisement -

“Selang beberapa saat, ibu korban inisial N lalu mencari keberadaan korban tapi tidak ditemukan. Beruntung adik korban memberi tahu sang ibu bahwa kakaknya ada didalam warung,” jelasnya saat konferensi pers di kantor Humas Polres Baubau, Senin 29 April 2019.

Mendapati pintu warung terkunci, ibu korban lalu berteriak agar pintu dibuka. Pelakupun tak punya pilihan selain membuka pintu.

Saat pintu terbuka, sang ibu kaget bukan kepalang ketika mendapati sang buah hati sudah tidak mengenakan celana. Begitu juga sebaliknya, pelaku juga saat itu sudah tidak menggunakan celana.

“Namun setelah dilihat ibu korban, pelaku langsung menggunakan celananya. Ibu korban kemudian langsung membopong sang anak dan langsung pergi mencari ayah korban untuk melaporkan bahwa sang anak telah dicabuli,” katanya.

Mendapat informasi ini, ayah korban lalu bergegas pulang. Namun setelah tiba dirumah pelaku sudah pergi.

Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, aparat kepolisian langsung melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti. Diantaranya satu lembar celana panjang milik pelaku, satu lembar baju yang digunakan korban, dan satu lembar celana dalam milik korban.

Baca Juga :  Rasman Ingin Baubau jadi Hub Maritim Indonesia Timur

Aparat kepolisian juga langsung bertindak memburu sang pelaku. Hanya berselang satu hari, tepatnya pada Sabtu, 27 April 2019, pelaku berhasil diamankan.

Akibat perbuatan bejat FS ini, korban merasakan sakit pada alat kelaminnya dan terjadi pembengkakan. Hasil visum juga menyatakan terdapat tanda-tanda kekerasan pada kemaluan korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FS dikenakan pasal berlapis UU perlindungan anak dan pencabulan. Ia diancam dengan hukungan kurungan penjara hingga 15 tahun. (adm)

Facebook Comments