Ketua PKS Sultra Yakin Divonis Bebas dalam Dugaan Pidana Pemilu

Sulkhoni saat menjabat tangan beberapa pendukungnya di PN Kendari

KENDARI, Rubriksultra.com – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Sultra Sulkhoni yakin dirinya akan bebas dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, JPU Kejari Kendari menuntut Sulkhoni dan Riki Fajar tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider tiga bulan kurungan.

- Advertisement -

Oleh JPU, Sulkhoni dan Riki Fajar terbukti bersalah melanggar pasal 493 junto pasal 280 ayat 2 junto pasal 551 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mana melibatkan ASN dalam kampanye politik.

Usai sidang tuntutan, Sulkhoni mengaku, proses hukum tengah berjalan. Ia pun menghargai tuntutan JPU dan nantinya akan ditelaah oleh kuasa hukumnya untuk menjawab dalam sidang pledoi atau pembelaan.

“Saya yakin putusan bebas,” kata Sulkhoni di PN Kendari, Senin 29 April 2019.

Keyakinannya bebas, kata Sulkhoni cukup kuat berdasarkan dalil mereka. Sebab, saat tangkap tangan yang dilakukan oleh warga terhadap dirinya dan Riki Fajar di Lorong Turikale Kelurahan Lalora Kecamatan Kambu Kota Kendari tak ada hubungannya dengan kegiatan kampanye politik.

“Karena saya di situ belum lakukan kampanye. Kampanye belum terjadi,” jelasnya.

Ia menyebut, kedatangannya di lorong itu hanya silaturrahmi dengan masyarakat dan kebetulan ada Camat Kambu La Mili di lokasi tersebut. “Kami hanya datang duduk jabat tangan saja,” bantahnya.

Berkait adanya pesan Whatsapp dan SMS dengan Camat Kambu seperti yang diungkap jaksa di sidang, Sulkhoni menyebut, komunikasi itu berlangsung sejak Januari.

Sehingga, ia menganggap komunikasi tidak ada hubungannya dengan agenda politik.

Soal adanya nama yang disebut sebut diminta untuk jadi tim pemenangan Sulkhoni, ia berdalih bahwa SMS dari Camat awalnya ia tidak ketahui.

Baca Juga :  Tambah Tiga Orang Sembuh, Muna Dua Orang, Satu Bombana

Ia mengaku, banyak mendapat pesan serupa, jangankan camat, polisi dan masyarakat biasa juga mengirimkan WA, namun ia balas sekadarnya.

“Yang WA saya banyak. Sebagai caleg, yah saya harus jawab positif,” ujarnya.

Status Sulkhoni sebagai Ketua DPW PKS tidak bisa dipisahkan dengan kampanye politik terlebih telah membangun komunikasi dengan Camat Kambu.

Namun, bagi Sulkhoni, jika dirinya tahu sejak awal ada camat di lokasi, tidak mungkin dia datang.

“Masalaahnya saya tidak tahu. Sama datang di satu tempat dan dilarang, pasti tidak mungkin saya datang,” tuturnya.

Rencananya, hari ini Selasa 30 April 2019, majelis hakim akan membacakan vonis kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang melibatkan dua politikus PKS ini. (adm)

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments