BAUBAU, Rubriksultra.com – Dugaan pemaksaan bernada ancaman oleh salah satu oknum pendamping PKH Bungi untuk memilih caleg PBB tertentu di dapil III tak membuat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Baubau kaget.
Sebelum informasi ini ramai di media massa, Bawaslu Baubau sudah terlebih dulu mengantongi informasi tersebut. Hanya saja, Bawaslu masih melakukan pengumpulan bukti terkait persoalan itu.
“Memang kemarin kami sudah dapat informasi yang berkembang di masyarakat, tapi ternyata tiba-tiba muncul di media,” kata Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Baubau, M. Yusran Elfargani via telepon selelurnya, Senin 8 April 2019.
Kata dia, Bawaslu Baubau sudah memanggil Panwascam Bungi untuk mengungkap duduk masalah ini. Saat ini juga, bukti keterlibatan pendamping PKH yang diduga memihak salah satu caleg tertentu itu tengah dikumpulkan.
M. Yusran mengatakan sangat jelas bila pendamping PKH yang notabene dibiayai negara tak boleh berpihak. Apalagi mengampanyekan salah satu caleg tertentu di masyarakat.
“Ingat PKH itu program pemerintah, program negara bukan program peserta pemilu tertentu. Artinya sepanjang dia (oknum) dan programnya dibiayai negara maka tak boleh berpihak,” katanya.
M. Yusran mengaku tidak bisa melakukan penindakan kalau bukti yang dikumpulkan tidak cukup. Olehnya, penelusuran masih akan terus dilakukan mulai dari meminta keterangan dari warga yang diduga menjadi objek kampanye sang pendamping dan bukti lainnya.
“Nanti kita lihat perkembangannya, siapa yang betul-betul terbukti melakukan itu. Kalau memang dia (pendamping PKH) terbukti maka harus diproses ke tahap selanjutnya,” katanya.
Kata dia, bila dilihat dari duduk masalahnya, tindakan ini jelas sebagai pelanggaran. Bagi sang pendamping yang notabene sebagai pegawai pemerintah maka masuk tindakan yang mengarah ke keberpihakan dan dapat dikenai sanksi administrasi.
“Sanksi administrasi itu jelas pertama. Kedua bisa juga masuk rana pidana jika memang dia terbukti menggunakan program pemerintah ini untuk kepentingan caleg tertentu apalagi misalnya dia mengimi-imingi warga memilih untuk dimasukan sebagai penerima PKH. Tapi kita belum bisa bicara jauh ke pidana ini, karena deliknya harus kita sesuaikan dulu dengan UU nomor 7, kira-kira cantolan pasalnya apa yang kena,” katanya. (adm)