Berkas Lengkap, Tersangka Kurir Narkoba di Muna Dilimpahkan ke Jaksa

Penyerahan tersangka kurir narkoba oleh penyidik BNN kepada Kejaksaan Negeri Raha, Jumat 5 April 2019.

MUNA, Rubriksultra.com- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna resmi menyerahkan tersangka kurir narkoba seorang perempuan inisial DS ke Kejaksaan Negeri Raha, Kamis 4 April 2019. Penyerahan tersangka berikut barang buktinya menyusul setelah berkas penyidikan sang kurir dinyatakan lengkap.

Tersangka diserahkan langsung Plt Kasi Pemberantasan BNNK Muna, Robert didampingi penyidik kasus AKP. Anwar beserta tiga orang staf BNNK Muna. Tersangka diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kantor Kejaksaan Raha, Andi Muh. Dedi, SH.

- Advertisement -

“Alhamdulillah tersangka maupun barang bukti telah berhasil kita serahkan dari Rutan Kelas IIB Raha menuju kantor Kejaksaan Negeri Raha dengan situasi aman, lancar dan terkendali,” kata Robert usai menyerahkan tersangka.

Kata dia, penyerahan tersangka berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Raha tentang hasil penyidikan tersangka yang sudah dinyatakan lengkap atau P21. Surat itu bernomor R.504/R.3.13/Euh.1/04/2019.

Penyidik kasus, AKP Anwar menambahkan penangkapan kurir narkoba seorang perempuan inisial DS ini terjadi pada 6 Februari 2019 lalu. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak dua sachet kecil dengan berat 1,33 gram, satu buah handphone merk Vivo, dua lembar bukti transfer dan satu bungkus rokok Nuu warna putih.

“Semua barang bukti itu sudah kita serahkan ke kantor kejaksaan,” katanya.

Mantan Kapolsek Wolio ini menambahkan DS disangkakan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang diterima paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun kurungan penjara. (adm)

 

 

Peliput : Sukri

Facebook Comments
Baca Juga :  Dewan Minta Bupati dan Wakil Bupati Buteng Hadiri Pembahasan APBD-P