KENDARI, Rubriksultra.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan setidaknya pemungutan suara ulang (PSU) di 51 TPS di Sultra. Namun, dari 51 TPS itu, KPU Sultra hanya menindaklanjuti 49 TPS.
Oleh KPU, dua TPS di Kabupaten Kolaka dicoret dari daftar untuk digelarnya PSU karena setelah dilakukan kajian, tidak perlu dilakukan pencoblosan ulang di TPS tersebut.
2 TPS yang batal PSU itu adalah TPS 12 Lalombaa dan TPS 6 Dawi-dawi Kabupaten Kolaka.
Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Moethalib menyebut, dua TPS di Kolaka batal dilakukan PSU karena setelah dilakukan kajian oleh KPU Kolaka.
“Dua itu batal. Tidak dilakukan PSU. Sebab, berdasarkan ketentuan tidak semua rekomendasi dapat dilaksanakan. Kita juga teliti berdasarkan ketentuan,” katanya, Senin 22 April 2019.
Menurut Natsir, berdasarkan Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, rekomendasi Panwascam di Kolaka terhadap PSU dua TPS tersebut tak masuk ikhwal dilaksanakannya PSU.
” Kawan-kawan di Kolaka kajiannya tidak masuk. Tidak memenuhi pasal 65 ayat 2 mengenai hal ikhwal PSU,” tuturnya.
Menurut Natsir, dari 49 yang akan digelar PSU, tidam semua jenis pemilihan yang diulang.
Misalnya, untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dari 49 yang direkomendasikan PSU, hanya 45 TPS yang harus diulang pada jenjang itu.
Untuk DPR RI dan DPD, dari 49 TPS, hanya 39 TPS yang harus diulang untuk kedua jenjang tersebut.
“DPRD provinsi itu juga tidak semua, hanya 41 tps dari 49 TPS. Untuk kabupaten kota, dari 49 TPS, hanya 40 TPS yang diulang,” bebernya. (adm)
Adanya rincian ini, kata dia, akan menjadi patokan bagi KPU untuk mengusulkan pencetakan surat suara di KPU RI.
“Artinya, surat suara kita ajukan ke KPU RI berbasis kebutuhan setiap jenjang pemilihan,” tuturnya.
Berikut daftar 49 TPS yang akan digelar PSU di Sultra :
Kolaka Utara (4 TPS)
TPS 3 Lasusua Kecamatan Lasusua
TPS 9 Lasusua Kecamatan Lasusua
TPS 7 Patowonua Kacamatan Lasusua
TPS 4 Watumotaha Kecamatah Ngapa
Kolaka (6 TPS)
TPS 6 Pesouha Kecamatan Pomalaa
TPS 5 Sakuli Kecamatan Latambaga
TPS 1 Ranomentaa Kecamatan Toari
TPS 1 Watuliandu Kecamatan Kolaka
TPS 14 Laloeha Kecamatan Kolaka
TPS 4 Sabiano Kecamatan Wundulako
Kolaka Timur (1 TPS)
TPS 2 Aere Kecamatan Aere
Kota Baubau (15 TPS)
TPS 4 Bugi Kecamatan Sorawolio
TPS 8 Lamangga Kecamatan Murhum
TPS 10 Lamangga Kecamatan Murhum
TPS 2 Wajo Kecamatan Murhum
TPS 8 Sukanaeyo Kecamatan Kokalukuna
TPS 3 Kadolomoko Kecamatan Kokalukuna
TPS 5 Kadolomoko Kecamatan Kokalukuna
TPS 2 Waruruma Kecamatan Kokalukuna
TPS 5 Waruruma Kecamatan Koalukuna
TPS 1 Batulo Kecamatan Wolio
TPS 18 Bukit Wolio Indah Kecamatan Wolio
TPS 3 Kadolokatapi Kecamatan Wolio
TPS 2 Tomba Kecamatan Wolio
TPS 4 Kaobula Kecamatan Batupoaro
TPS 18 Bonebone Kecamatan Batupoaro
Kota Kendari (7 TPS)
TPS 7 Wundudopi Kecamatan Baruga
TPS 19 Watubangga Kecamatan Baruga
TPS 20 Rahandouna Kecamatan Poasia
TPS 5 Kambu Kecamatan Kambu
TPS 10 Kemaraya Kecamatan Kendari Barat
TPS 11 Punggaloba Kecamatan Kendari Barat
TPS 1 Watuwatu Kecamatan Kendari Barat
Konawe Selatan (2 TPS)
TPS 5 Ambaipua Kecamatan Ranomeeto
TPS 1 Puupi Kecamatan Kolono
Bombana
TPS 5 Teppoe Kecamatan Poleang Timur
TPS 1 Lora Kecamatan Mataoleo
TPS 3 Lora Kecamatan Mataoleo
TPS 5 Baliara Selatan Kecamatan Kabaena Barat
TPS 3 Langkowala Kecamatan Lantari Jaya
Buton Selatan (2 TPS)
TPS 6 Batu Atas Timur Kecamatan Batu Atas
TPS 1 Tolando Jaya Kecamatan Batu Atas
Konawe Kepulauan (3 TPS)
TPS 3 Langara Iwawo Kecamatan Wawonii Barat
TPS 1 Tumbu Tumbu Jaya Kecamatan Wawonii Tengah
TPS 1 Wakadawu Kecamatan Wawonii Timur
Konawe Utara (4 TPS)
TPS 2 Wanggudu Kecamatan Asera
TPS 1 Barasanga Kecamatan Wawolesea
TPS 1 Bandaeha Kecamatan Molawe
TPS 1 Mandiodo Kecamatan Molawe
Sumber : Inilahsultra