WAKATOBI, Rubriksultra.com – Sebanyak 7.652 lembar surat suara pada Pemilu 17 April 2019 dinyatakan rusak. Hal itu diterungkap saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelesaikan proses sortir dan pelipatan surat suara.
Ketua KPU Wakatobi, Abdul Rajab, mengungkapkan proses sortir dan pelipatan surat suara yang dimulai sejak 24 April lalu sudah berakhir 28 April. Saat ini pihaknya sedang menunggu proses penggantian surat suara rusak tersebut.
“Sejak usai proses sortir dan pelipatan surat suara, kita langsung bersurat ke KPU RI guna melakukan upaya penggantian. Sebelum dilakukan distribusi logistik ke setiap kecamatan,” ungkap Abdul Rajab di Wangi-Wangi, Jumat (5/4/2019).
Dikatakannya, keseluruhan surat suara yang diterima telah memenuhi kebutuhan. Namun karena ada surat suara rusak, maka harus dilakukan proses penggantian secepat mungkin. Sehingga tidak mempengaruhi jadwal distribusi logistik.
“Surat suara keseluruhan kami terima sebanyak 402.710 lembar. Dengan rincian 395.058 lembar dinyatakan baik. Dan 7.652 lembar dinyatakan rusak,” kata Abdul Rajab.
Abdul Rajab, menambahkan jika rencana distribusi logistik akan dilakukan secepat mungkin. Tentunya setelah surat suara rusak telah selesai dilakukan proses penggantian.
“Jadwal distribusi logistik kita upayakan sekitar tanggal 14 April 2019. Karena tanggal 16 April, logistik sudah harus standby di tingkatan KPPS. Proses distribusi nanti, kita akan libatkan Bawaslu Wakatobi dan pihak Kepolisian dan TNI,” tutup Ketua KPU Wakatobi. (adm)
Peliput: Kurniawati