BURANGA, Rubriksultra.com – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Buton Utara (Butur) 2020 akan menggagas program satu desa satu perpustakaan.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Butur Abdul Syukur mengatakan, untuk menjalankan program itu maka akan melibatkan seluruh kepala desa (Kades).
“Jadi pemerintah desa yang akan menyediakan fisik atau bangunan perpustakaan. Kita akan menyediakan bahan bacaan,” kata Abdul Syukur di ruang kerjanya, Jumat 5 April 2019.
Kewajiban mendirikan perpustakaan di seluruh desa itu, lanjut Abdul Syukur, sudah dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Perpustakaan Nasional RI dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia pada tahun 2018 lalu. Sehingga perpustakaan harus ada disetiap desa.
“Ini wajib dalam MoU itu,” jelasnya.
Menurut Abdul Syukur, penyediaan bahan bacaan bisa dilakukan dengan berbagai sumber anggaran. Bisa melalui anggaran APBD dan bisa juga melalui APBN.
Di Kabupaten Butur, lanjutnya sebenarnya sudah ada dua desa yang mengusul pembangunan perpustakaan. Kedua desa itu berada di Kecamatan Kulisusu Barat (Kulbar).
“Mereka mengusul waktu Musrembang. Makanya kita akan coba usulkan dalam pembahasan APBD tahun 2020 nanti,” paparnya.
Selain MoU antara Perpustakaan Nasional RI dan Kemendes PDTT, penguatan pembentukan perpustakaan hingga ditingkat desa juga telah dikuatkan dengan Surat Edaran Mendagri (Menteri Dalam Negeri) nomor 040/2006/SJ tentang dukungan penguatan kelembagaan perpustakaan.
Pada intinya, lanjut Abdul Syukur, Perpustakaan merupakan urusan wajib yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan pencapaian RPJM Nasional IV tahun 2020-2024 yang menitikberatkan pada peningkatan sumber daya manusia dan daya saing nasional. (adm)